Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus). Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, Senin (1/7/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Warsito Simawiyono, usai mengikuti rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Warsito bilang, regulasi ini dilakukan untuk dapat mengontrol penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Dugaan Bekingan Miras di Kompleks Markas Polisi Tilongkabila Bonebol
“Kami berkomitmen untuk merumuskan peraturan yang komprehensif guna memastikan pengendalian yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Gorontalo,” kata Warsito
Lebih lanjut Warsito menjelaskan bahwa, tindakan peraturan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman.
Bahkan kata Warsito, bukan dilakukan penghapusan terhadap minuman beralkohol, tapi hanya akan dilakukan pengawasan terhadap pengedarannya.
Baca Juga: Prabowo Jalani Operasi Kaki di RSPPN, Mengapa?
“Jadi kita di daerah itu, tidak memiliki kewenangan dalam melakukan larangan terhadap peredaran minuman beralkohol,” jelas Warsito
Selain itu, Warsito menyebutkan bahwa regulasi yang dilakukan itu, agar memberikan pencerahan pada masyarakat Gorontalo terhadap bahaya mengomsumsi minuman beralkohol.
Dengan demikian Warsito berharap, adanya Ranperda ini bisa menjadi pengangan pemerintah daerah untuk mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol.
“Saya berharap peraturan ini, bisa memberikan dampak positif terhadap masyarakat Gorontalo,” tandas Warsito.