Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan menindaklanjuti aspirasi Tim 20 Penambang Suwawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gorontalo, Selasa (10/6/2025).
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan penambang rakyat dalam RDP. Tuntutan tersebut merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 3 Juni 2025 lalu.
“Kami menerima aspirasi yang disuarakan dalam RDP hari ini dan meminta tim penambang untuk melengkapi data konkret. Ini penting agar kami dapat mengagregasi persoalan tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Meyke.
Ia menegaskan bahwa Pansus akan memperjuangkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), khususnya di kawasan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
“Fokus kami adalah mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkeadilan, agar warga tidak terus-menerus dalam posisi rentan secara hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo berencana mengundang Bupati Bone Bolango untuk membahas status lokasi pertambangan dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Ini adalah capaian awal yang akan terus kami kawal. Kepala daerah akan kami undang karena lokasi pertambangan berada di wilayah administratif Bone Bolango,” tutup Meyke.
Tim 20 Penambang Suwawa merupakan kelompok penambang tradisional yang memperjuangkan legalitas aktivitas mereka. Persoalan tambang di wilayah Bone Bolango telah berlangsung lama, menyangkut hak atas pengelolaan wilayah tambang oleh masyarakat lokal.
Dengan mengundang kepala daerah dan melibatkan data valid dari masyarakat, DPRD Gorontalo menegaskan komitmen untuk menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan sesuai hukum di Kabupaten Bone Bolango.