Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Provinsi Minta Warga Laporkan Dugaan Penarikan Sepihak Kendaraan

×

DPRD Provinsi Minta Warga Laporkan Dugaan Penarikan Sepihak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto/Hibata.id
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto/Hibata.id

Hibata.id – Dugaan penarikan sepihak kendaraan milik Risna Nusi, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi sorotan. Merespons hal ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo angkat bicara dan mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami kejadian serupa.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Komisi II, Mikson Yapanto, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik leasing yang tidak sesuai prosedur hukum, sebaiknya segera mengajukan laporan resmi ke lembaga legislatif.

“Kalau ada yang tidak sesuai, masukkan laporan resmi ke Deprov Komisi II,” ujar Mikson singkat kepada Hibata.id, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik Risna Nusi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari PT Adira Finance. Aksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepada wartawan, Risna mengaku kendaraannya diambil secara paksa saat ia tidak berada di rumah. Penarikan dilakukan tanpa surat resmi, tanpa kesepakatan, dan tanpa kehadirannya. Menurut pengakuan keluarga Risna, petugas hanya menyampaikan bahwa motor akan diambil karena menunggak angsuran.

Baca Juga:  Yeyen Sidiki Minta Warga Bulotalangi Barat Manfaatkan Reses

“Saat saya pulang, motor sudah tidak ada. Keluarga bilang ada yang datang, katanya dari Adira. Tidak ada surat, tidak ada bukti. Motor langsung dibawa. Ini bukan penarikan, ini perampasan!” tegas Risna.

Ia juga membantah telah menunggak selama tiga bulan seperti yang diklaim pihak leasing. Menurutnya, keterlambatan hanya dua bulan, dan ia masih memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan.

“Baru dua bulan saya menunggak. Tapi langsung ditarik. Padahal dalam UU Fidusia jelas, penarikan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan. Tanpa itu, ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Risna yang berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Pimpinan Adira Finance Cabang Marisa, Rahmat Ismail, akhirnya memberikan klarifikasi pada Kamis (7/8/2025). Dalam keterangannya, Rahmat menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan bukanlah penarikan paksa, melainkan “penitipan sementara” unit kendaraan ke kantor mereka.

Baca Juga:  Adhan Dambea Minta Pj Gubernur Gorontalo Hilangkan Pendidikan Gratis

“Unit kendaraan tersebut bukan ditarik paksa, tapi dititipkan di kantor karena nasabah tidak kooperatif saat kami datangi,” jelasnya.

Rahmat menambahkan bahwa saat tim datang ke rumah Risna, yang bersangkutan tidak keluar. Komunikasi pun dinilai sulit terjalin, sementara orang tua yang menjadi penjamin enggan bertanggung jawab atas tunggakan.

“Sudah tiga bulan menunggak. Kami susah temui nasabah. Penjamin juga tidak mau bantu selesaikan,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya soal kesesuaian dengan UU Fidusia, Rahmat mengakui bahwa proses penarikan tersebut belum mengikuti prosedur hukum. “Kalau bicara sesuai prosedur, ya belum,” akunya.

Pernyataan lanjutan Rahmat juga menimbulkan pertanyaan terkait pemahaman hukum mereka: “Berarti nasabah harus diproses hukum dulu,” ujarnya.

Padahal dalam UU Fidusia, disebutkan dengan tegas bahwa penarikan objek jaminan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Tanpa dokumen legal, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bahkan masuk dalam ranah perampasan aset secara ilegal.

Baca Juga:  Pansus Aset Daerah DPRD Provinsi Verifikasi Lokasi Wisata di Kota Gorontalo

Komisi II DPRD Provinsi menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap praktik lembaga pembiayaan yang merugikan masyarakat. Mikson Yapanto menekankan bahwa masyarakat perlu diberdayakan melalui pengaduan resmi agar proses advokasi bisa dilakukan secara kelembagaan.

“Jika merasa dirugikan, jangan diam. Laporkan secara tertulis ke Komisi II DPRD. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Mikson.

Kasus Risna Nusi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik leasing dan debt collector di daerah. Jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terus terulang, merugikan banyak warga yang tidak memahami hak-hak hukumnya sebagai konsumen.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian, DPRD, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas oknum dan lembaga pembiayaan yang melanggar hukum serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor pembiayaan kendaraan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel