Hibata.id – Dugaan Kriminalisasi terhadap Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango terus menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, postingan di media sosial Facebook yang ingin menyampaikan aspirasi, justru berujung ke laporan polisi.
Padahal, menurut Muh. Syarif Lamanasa, Pembina LBH Yayasan Payu Limo Totalu (YPLT) Gorontalo menilai postingan Faisal tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Muh. Syarif Lamanasa bilang, dalam postingan Faisal sudah sudah mempertegas bahwa apa yang disampaikannya tersebut adalah aspirasi, tidak ada berfitnah didalamnya.
“Diawal postingan sudah jelas disebutkan itu adalah usulan, masukan atau aspirasi dan juga keluhan. Jadi postingannya sudah ada ‘judulnya’. Beda lagi kalo langsung bilang ini dan itu,” jelasnya
Terlebih lagi, katanya, dalam postingan itu Faisal juga menyertakan dokumentasi berupa foto yang dideskripsikan lewat kata-kata pada postingannya di media sosial tersebut.
“Postingan itu adalah fakta dilapangan, bukan kebohongan. Jadi menurut saya (kata kata dalam postingan) itu tidak termasuk unsur-unsur pasal pencemaran nama baik,” terangnya.
Baca halaman berikutnya…