Scroll untuk baca berita
Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Hibata.id – Dugaan Kriminalisasi terhadap Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, postingan di media sosial Facebook yang ingin menyampaikan aspirasi, justru berujung ke laporan polisi.

Scroll untuk baca berita

Padahal, menurut Muh. Syarif Lamanasa, Pembina LBH Yayasan Payu Limo Totalu (YPLT) Gorontalo menilai postingan Faisal tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Baca Juga:  BRI Lemito Diduga Langgar Norma Penagihan, HMI Desak Pecat Oknum Mantri Bank

Muh. Syarif Lamanasa bilang, dalam postingan Faisal sudah sudah mempertegas bahwa apa yang disampaikannya tersebut adalah aspirasi, tidak ada berfitnah didalamnya.

“Diawal postingan sudah jelas disebutkan itu adalah usulan, masukan atau aspirasi dan juga keluhan. Jadi postingannya sudah ada ‘judulnya’. Beda lagi kalo langsung bilang ini dan itu,” jelasnya

Baca Juga:  Aplikasi Judol Diduga Jadi Biang Kerok Hilangnya Dana Bos SDN 56 Kota Gorontalo

Terlebih lagi, katanya, dalam postingan itu Faisal juga menyertakan dokumentasi berupa foto yang dideskripsikan lewat kata-kata pada postingannya di media sosial tersebut.

Baca Juga:  PETI Popayato Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat, APH dan Pemda Tak Peduli

“Postingan itu adalah fakta dilapangan, bukan kebohongan. Jadi menurut saya (kata kata dalam postingan) itu tidak termasuk unsur-unsur pasal pencemaran nama baik,” terangnya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600