Scroll untuk baca berita
Hukum

Dugaan Pemerasan Kapolres Bangkep dan Mandeknya Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik

Avatar of Hibata.id✅
×

Dugaan Pemerasan Kapolres Bangkep dan Mandeknya Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin/Hibata.id
Praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin/Hibata.id

Hibata.id — Polemik penegakan hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat setelah dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak, menyeruak ke permukaan. Situasi ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang sudah dinilai tidak berjalan optimal.

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menyatakan bahwa jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka ini menjadi sinyal jelas bahwa sistem hukum di Banggai Kepulauan telah terjebak dalam lingkaran korupsi yang mengkhawatirkan.

“Jika benar Kapolres terlibat, ini adalah tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi alat pemerasan. Ini memicu krisis kepercayaan yang mendalam,” ujar Saleh Gasin.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Kasus ini mencuat setelah Amir Abdullah, seorang pengusaha ekspor ikan, melaporkan dugaan pemerasan senilai Rp360 juta yang diduga dilakukan oleh Kapolres Banggai Kepulauan. Transaksi tersebut diklaim terjadi sejak 2023 hingga Desember 2024, dengan pembayaran melalui rekening pribadi Kapolres maupun anggotanya.

Saleh Gasin menilai, jika benar dugaan ini terbukti, maka hal tersebut bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut lebih berpihak pada kepentingan individu daripada masyarakat.

“Hukum tidak boleh menjadi alat pemerasan. Jika Kapolres terbukti bersalah, maka ia harus menerima hukuman tegas tanpa kompromi. Sebaliknya, jika tuduhan ini tidak terbukti, maka pelapor yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Gakkum Lempar Tanggung Jawab Soal Excavator di Kawasan Hutan PETI Balayo, Mau Cuci Tangan?

Saleh Gasin juga menyoroti lambannya penanganan kasus besar lainnya, termasuk dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan pemalsuan dokumen perekrutan ASN PPPK di BPBD Banggai Kepulauan. Menurutnya, situasi ini mencerminkan bahwa sistem hukum di daerah tersebut telah terkooptasi oleh kepentingan tertentu.

“Kasus-kasus besar selalu mandek tanpa kejelasan. Ini menunjukkan bahwa ada upaya sistematis untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Selama ini, hukum seolah hanya menjadi alat bagi mereka yang memiliki kekuasaan,” tambahnya.

Masyarakat, kata Saleh Gasin, semakin jenuh dengan penegakan hukum yang tidak transparan dan cenderung lambat. Ia mendesak Propam Mabes Polri serta Polda Sulawesi Tengah untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga:  Amankan Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto, Polres Gorontalo Diminta Jangan Main Mata

“Jika Propam dan Polda gagal menunjukkan transparansi dan ketegasan, maka ini akan menjadi bukti bahwa hukum di Banggai Kepulauan telah kehilangan integritasnya. Masyarakat butuh keadilan, bukan sekadar janji,” ujarnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Propam Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah dalam menyikapi kasus ini. Keberanian mereka untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan akan menjadi tolak ukur harapan baru bagi penegakan hukum yang bersih di Banggai Kepulauan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel