Hibata.id – Kota Bandar Lampung digemparkan dengan kasus suami yang tega menjual istri sirinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Tersangka berinisial BG (19) kini ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Timur setelah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa BG mengincar keuntungan dari perbuatan keji tersebut dengan memasang tarif Rp350 ribu sekali kencan.
“Korban yang merupakan istri siri dari tersangka baru berusia 16 tahun. Ia dijajakan melalui MiChat kepada pria hidung belang,” kata Kompol Kurmen pada Sabtu, 9 November 2024.
Polisi menangkap BG di sebuah penginapan di Bandar Lampung ketika tengah bertransaksi dengan pelanggan pada Senin, 4 November 2024. Tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2024, dengan korban dijual sebanyak 20 kali.
“Dari setiap transaksi, BG memperoleh keuntungan Rp50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban untuk biaya sewa penginapan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kompol Kurmen.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp120 ribu, dan beberapa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, BG kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kompol Kurmen menegaskan, “Tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.”
Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari masyarakat Bandar Lampung yang mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan eksploitasi anak di bawah umur.