Hibata.id — Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, semakin mengkhawatirkan dalam beberapa bulan terakhir.
Warga setempat mengungkapkan bahwa selain semakin banyaknya orang yang terlibat dalam praktik ini, para penambang kini menggunakan alat berat untuk menggali dan memproses material tambang secara masif.
Menurut laporan yang dilansir Benua.id, sejumlah “cukong” tambang mulai memanfaatkan alat berat (exavator) untuk menggali tanah dan memisahkan emas dari material lainnya.
Hal ini menandai perubahan metode penambangan dari cara manual menjadi operasi berskala besar, yang berdampak serius pada lingkungan.
Kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) ini terletak di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Dengan titik koordinat 122°36’30.3”E 0047’46.4”N, lokasi ini berada dalam kawasan Hutan Boliyohuto yang memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem.
Sayangnya, penggunaan alat berat berpotensi merusak ekosistem hutan tropis ini. Limbah bahan kimia yang digunakan untuk pemisahan emas diduga kuat ikut mencemari aliran sungai, yang merupakan sumber air masyarakat sekitar. Beberapa sungai kini dilaporkan tercemar oleh bahan berbahaya, memperburuk krisis lingkungan yang sudah ada.
Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini juga memicu masalah sosial. Banyak anak muda tergiur oleh hasil tambang cepat, sehingga meninggalkan pekerjaan produktif.
“Mereka lebih tertarik mencari emas karena hasilnya instan, meskipun itu melanggar hukum,” ungkap seorang warga setempat.
Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka telah beberapa kali melakukan operasi di lokasi tambang ilegal tersebut.
Pada Juli 2024, empat pelaku berinisial AM (41), TD (45), YT (42), dan AO (23) berhasil ditangkap, bersama dengan satu unit excavator oranye merek Hitachi.
Berdasarkan penyidikan, AM dan TD diketahui sebagai penanggung jawab lapangan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Oktober 2024.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini.
“Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tegas Aswin.
Tanggapan dan Harapan
Namun, efek jera dari upaya penegakan hukum tampaknya belum dirasakan. Para cukong terus melakukan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat, seolah kebal hukum.
Jika dibiarkan, kerusakan Hutan Boliyohuto yang kaya keanekaragaman hayati akan semakin parah, mengancam keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.
Dengan maraknya aktivitas tambang ilegal, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas untuk melindungi lingkungan dan menindak pelaku tambang emas ilegal hingga ke akar permasalahan. Penegakan hukum yang berkeadilan dan konsisten menjadi kunci utama untuk menghentikan praktik ini.