Scroll untuk baca berita
Editorial

Hukum Berkumur Ketika Sedang Berpuasa Ramadhan, Batalkah?

×

Hukum Berkumur Ketika Sedang Berpuasa Ramadhan, Batalkah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berkumur mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat jumat/Hibata.id
Ilustrasi berkumur mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat jumat/Hibata.id

ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم

Artinya, “Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).

Scroll untuk baca berita

Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.

Baca Juga:  Penyebab Menurunnya Minat Pembaca Koran dan Majalah Cetak

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024

Baca Juga:  Tolak Politik Uang, Gardu Pemilu GusDurian Gelar Forum Demokrasi di Boalemo

Dalam kitab Al-Majmu’ Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:
قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ

Artinya “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).

Baca Juga:  Pertanda Banyak Ular di Sekitar Rumah Menurut Islam

Berkumur sampai ke ujung tenggorokan berpotensi menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa. Sebab itu dimakruhkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel