Hibata.id – DPRD Kota Gorontalo mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua yang berlangsung di aula utama kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/12/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo yang telah membahas dengan baik enam rancangan regulasi tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Ismail menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia diatur sistem pemerintahan yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, pengaturan yang baik sangat diperlukan agar tujuan bersama dapat tercapai.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada DPRD Kota Gorontalo atas pembahasan dokumen rancangan perda yang diajukan eksekutif dengan penuh perhatian dan kerjasama,” kata Ismail Madjid saat memberikan sambutan.
Adapun enam Ranperda yang disahkan meliputi peraturan tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, penyelenggaraan lembaga adat, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Ranperda lainnya mencakup rencana pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan organisasi mikro, serta pengelolaan ruang terbuka hijau dan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah.
“Ke enam Ranperda ini telah dibahas secara detail, mendalam, dan komprehensif oleh semua unsur terkait. Sehingga saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan ini,” tutupnya.