Hukum

Erick Thohir Disebut dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini kata Kejagung

×

Erick Thohir Disebut dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini kata Kejagung

Sebarkan artikel ini
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Hibata.id
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu yang mengaitkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO), Giribaldi “Boy” Thohir, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir dalam perkara tersebut.

“Tidak ada fakta yang menunjukkan hal itu. Kami mempertanyakan dari mana sumber informasi yang mengaitkan mereka dengan kasus ini,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Harli menyesalkan beredarnya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah.

Baca Juga:  Pesan Moral Kapolresta Gorontalo Kota di Momentum Hari Kesadaran Nasional

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina serta tiga pihak swasta. Berikut adalah nama-nama tersangka:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. EC – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolresta Gorontalo Kota Temui Tokoh Politik

Modus Operandi: Pengoplosan Minyak Mentah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan impor minyak mentah berjenis RON 90 (Pertalite) yang kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) selama periode 2018-2023. Dalam kurun waktu lima tahun, kegiatan pengoplosan ini dilakukan ribuan kali.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa minyak RON 88 dicampur dengan RON 92 lalu dipasarkan sebagai RON 92, padahal kualitasnya tidak sesuai dengan standar Pertamax,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurut Qohar, Pertamina seharusnya membeli minyak mentah dengan kadar RON 92, tetapi yang diterima justru RON 90 yang kemudian diolah kembali.

Baca Juga:  Pesanan Online, Biaya Makan SYL Setiap Hari Rp3 Juta

“Kami masih menelusuri dari mana sumber impor minyak mentah ini. Jumlahnya sangat besar, sehingga membutuhkan investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Bantahan Pertamina dan Temuan Kejagung

Pihak Pertamina Patra Niaga sebelumnya menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan minyak. Namun, Kejagung memastikan telah menemukan bukti kuat yang bertentangan dengan klaim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya pencampuran RON 88 dengan RON 92 untuk dijual sebagai RON 92. Kami bekerja berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Qohar.

Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini demi transparansi dan keadilan. Penyidikan terus berlanjut guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600