Daerah

Fatayat NU Menilai Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Polda Gorontalo Lambat

×

Fatayat NU Menilai Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Polda Gorontalo Lambat

Sebarkan artikel ini
Ketua PW Fatayat NU Provinsi Gorontalo Ustadzah Yulianti Buo (Foto : Fatayat NU Gorontalo)
Ketua PW Fatayat NU Provinsi Gorontalo Ustadzah Yulianti Buo (Foto : Fatayat NU Gorontalo)

Hibata.id – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid, terus menjadi sorotan publik. Meskipun Polda Gorontalo telah menangani kasus ini, penanganannya dinilai masih lambat.

Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo mengecam lambannya penanganan kasus ini oleh Polda Gorontalo. Mereka mengkhawatirkan kasus ini bisa berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ketua PW Fatayat NU Provinsi Gorontalo, Ustadzah Yulianti Buo, menilai bahwa penanganan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual oleh Polda Gorontalo kurang mendapat perhatian serius. 

Baca Juga:  Lestarikan Budaya, Pj Bupati Buteng Buka Ritual Adat Bongka’a Tau 2025

Baca juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris di Kabupaten Gorontalo

“Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustadzah Yulianti menegaskan bahwa dalam ajaran agama, kejahatan seksual adalah perbuatan yang sangat tercela. “Tidak ada agama yang mentolerir kejahatan seksual,” tambahnya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukkan bahwa Gorontalo berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 

“Ini ibarat puncak gunung es. Kasus-kasus yang terungkap di publik hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi,” ungkapnya. 

Baca Juga:  351 Tahun Kabupaten Gorontalo, Pendidikan dan Kemiskinan Bermasalah

Baca juga: Polda Gorontalo Pecat Tiga Personel, Berikut Kasusnya

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus tidak dilaporkan karena rasa malu dan ketakutan dari para korban dan keluarga mereka.

Fatayat NU meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan seksual serta perlakuan terhadap korban. 

Mereka juga mendesak agar aparat hukum tidak pilih kasih dalam menangani kasus yang melibatkan oknum dosen atau mantan rektor UNU Gorontalo.

Baca juga: Aleg Deprov Gorontalo Terima Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Baca Juga:  Pj Bupati Buton Tengah Terima Kunjungan KPP Pratama Baubau

Pemerintah daerah diminta untuk lebih serius dalam menangani masalah kekerasan seksual di Gorontalo secara terpadu dan berkelanjutan, demi melindungi masa depan anak-anak dan perempuan di daerah tersebut.

Selain itu, Fatayat NU menyerukan kepada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, dan pimpinan perguruan tinggi di Gorontalo untuk turut mengawasi dan mendampingi penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600