Hibata.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, berhasil mempertahankan anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam APBD 2026.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya ada rencana penghapusan dana untuk dua lembaga tersebut.
Keputusan mempertahankan anggaran KPID dan KIP disahkan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/8/2025), bersamaan dengan pengesahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Femmy menegaskan, penghapusan anggaran akan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau sampai dihapus, ini kemunduran besar dan preseden buruk bagi Gorontalo,” tegas Femmy di depan forum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan pemangkasan anggaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dari Rp17 miliar menjadi Rp14 miliar. Dampaknya, dana untuk KPID dan KIP dihapus.
Femmy menolak usulan ini, sambil menunjukkan contoh daerah lain yang tetap memberi anggaran meski melakukan efisiensi.
“Berapapun jumlahnya, tetap harus ada. Ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Bersama anggota DPRD lainnya, termasuk Umar Karim, Femmy membawa aspirasi ini langsung kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Ia menekankan pentingnya KPID dalam mengawasi 20 lembaga penyiaran swasta di Gorontalo dan peran KIP dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Gubernur Gusnar akhirnya setuju. “Kami ingin memastikan pengawasan penyiaran dan keterbukaan informasi publik tidak terganggu,” kata Gusnar.
Meski anggaran aman, Femmy meminta KPID dan KIP membuat program inovatif agar kinerjanya semakin relevan di era digital.
“Ke depan harus ada terobosan baru agar program tidak monoton,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, KPID dan KIP tetap mendapat dana dalam APBD 2026. Hasil ini menjadi bukti bahwa lobi politik di DPRD dapat menjaga keberlangsungan layanan publik di Gorontalo.













