Hibata.id – Aktivitas pedagang kopi yang menggunakan trotoar di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Gorontalo, makin marak terjadi pada malam hari. Pemandangan ini terlihat sejak pukul 18.00 WITA, terutama di depan pertokoan dan deretan ruko.
Para pelapak menggelar meja dan kursi di sepanjang trotoar, menjadikannya tempat nongkrong dadakan. Akibatnya, pejalan kaki kehilangan akses terhadap fasilitas umum tersebut dan harus turun ke jalan raya, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kalau malam kami terpaksa jalan di pinggir jalan. Trotoar sudah penuh dengan kursi-kursi tempat kopi. Kadang motor lewat dekat sekali,” kata Fitrah, warga setempat yang rutin berjalan kaki dari tempat kerja menuju rumah, Selasa (17/6/2025).
Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Mulky Datau, mengakui bahwa pihaknya belum mengambil tindakan penertiban karena masih menunggu arahan dari Wali Kota Gorontalo.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari Wali Kota. Beliau belum mengeluarkan larangan secara langsung terkait penggunaan trotoar oleh pedagang,” jelas Mulky, Selasa (17/6/2025).
Penggunaan trotoar sebagai lapak dagang malam hari tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban kota dan mengancam keselamatan pejalan kaki.
Trotoar adalah ruang publik yang dirancang untuk menjamin hak mobilitas warga, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Fenomena penyalahgunaan trotoar ini menimbulkan keresahan warga. Mereka berharap Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil tindakan tegas demi mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Keberadaan ruang publik yang aman dan tertib menjadi indikator penting dalam mewujudkan kota yang ramah bagi semua.