Scroll untuk baca berita
Kabar

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Pemerintah Pastikan Kenaikan 12 Persen

×

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Pemerintah Pastikan Kenaikan 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Melalui PT Taspen, pemerintah akan menyalurkan gaji pokok pensiun beserta gaji ke-13/Hibata.id
Ilustrasi - Melalui PT Taspen, pemerintah akan menyalurkan gaji pokok pensiun beserta gaji ke-13/Hibata.id

Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga para pensiunan.

Melalui PT Taspen, pemerintah akan menyalurkan gaji pokok pensiun beserta gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun kenaikan berlaku sejak Januari 2024, implementasinya baru berjalan pada tahun anggaran 2025.

Scroll untuk baca berita

“Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan pensiunan. Kenaikan ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka,” kata Presiden Prabowo.

Baca Juga:  PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Massal Rekening Dormant, Ini Faktanya

PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan akan diprioritaskan bagi pensiunan yang telah melakukan autentikasi melalui aplikasi TOOS. Verifikasi dapat dilakukan dengan swafoto (selfie) dari rumah secara aman dan mudah.
Besaran Gaji Disesuaikan Golongan

Besaran gaji ke-13 pensiunan berbeda-beda tergantung golongan. Untuk pensiunan golongan I, nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga:  Wings Air Buka Rute Baru Manado-Gorontalo-Palu, Perkuat Akses Wisatawan

Pemerintah memastikan proses perhitungan dilakukan secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Didukung Regulasi Keuangan Negara

Kebijakan pencairan ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Selain pensiunan PNS, ASN aktif, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan hakim, juga akan menerima THR dan gaji ke-13.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Komitmen Pemerintah Terhadap Pensiunan

Baca Juga:  Bencana Terjang Gorontalo, Pj Gubernur Instruksikan Warga Shalat Tolak Bala

Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem jaminan pensiun nasional agar lebih berkelanjutan dan melindungi kesejahteraan para pensiunan. Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap para pensiunan dapat menikmati masa pensiun yang lebih layak, tenang, dan sejahtera.

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan dan secara umum meningkatkan konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600