Scroll untuk baca berita
Kabar

Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2025, Tunjangan dan Gaji ke-13 Pensiunan Ikut Disesuaikan

×

Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2025, Tunjangan dan Gaji ke-13 Pensiunan Ikut Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN/Hibata.id
Ilustrasi ASN/Hibata.id

Hibata.id — Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tekanan ekonomi global.

Scroll untuk baca berita

Kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga diikuti oleh penyesuaian tunjangan lain yang nilainya cukup signifikan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli serta semangat kerja para ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Imigrasi Gorontalo Deportasi Lima WNA Tiongkok yang Terlibat Tambang Ilegal Pohuwato

“Komitmen pemerintah jelas, yakni mendorong peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan dalam pernyataan resmi, Senin (5/5/2025).

Meskipun angka 8 persen berbeda dari rumor yang beredar di media sosial, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan gaji telah melalui kajian fiskal dan evaluasi kemampuan anggaran negara.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk merujuk hanya pada sumber resmi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen, Simak Cara Belinya

Selain kenaikan gaji aktif, pemerintah juga menetapkan penyesuaian terhadap gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. Penyesuaian ini mengikuti struktur gaji pensiun terakhir yang diterima dan mencakup beberapa komponen penting.

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan antara lain meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Besaran akhir yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dari golongan IV, misalnya, akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan pensiunan golongan I.

Baca Juga:  PETI Merambah ke Botubilotahu, Gunakan 7 Alat Berat: Apakah Aparat Tahu?

Pemerintah memastikan seluruh komponen dihitung secara akurat agar manfaatnya tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi para penerima pensiun.

PNS dan pensiunan disarankan untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah guna mendapatkan data yang akurat.

Hindari mempercayai informasi tidak terverifikasi yang beredar di media sosial. Semua informasi terkait kebijakan penggajian PNS tersedia di situs resmi BKN dan Kementerian Keuangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600