Hibata.id — Pemerintah terus melanjutkan upaya penataan tenaga honorer dengan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pengalihan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kriteria Tenaga Honorer
Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer yang dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu antara lain:
- Honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak berhasil mengisi kebutuhan formasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tenaga honorer tetap mendapatkan perlindungan kerja serta kesejahteraan yang lebih baik.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu setara dengan pegawai pada instansi pemerintah, meskipun dengan durasi kerja yang lebih fleksibel. Berikut gambaran mengenai gaji yang akan diterima:
- Gaji Minimum: PPPK paruh waktu akan menerima gaji paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.
- Gaji Berdasarkan UMK/UMP: Dalam beberapa kasus, gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
- Fasilitas Tambahan: Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bagi tenaga honorer yang belum berhasil memperoleh formasi dalam seleksi ASN.
Upaya Pemerintah untuk Penataan Honorer
Pemerintah terus menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer dengan mengutamakan mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis kebutuhan instansi. Langkah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari strategi untuk memenuhi amanat UU ASN 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang telah mengabdi lama tetap mendapatkan kepastian kerja dan kesejahteraan yang layak.
Demikian informasi seputar kebijakan gaji PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi ASN. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan aparatur sipil negara serta pegawai pemerintah non-ASN.