Pelakuknya yakni YM (32) yang merupakan warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kompol Leonardo menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan pencurian motor, tim Rajawali melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir oleh korban, MAAH, di teras rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah pada seorang lelaki bernama YM. Tim Rajawali kemudian melakukan pencarian terhadap YM dan pada 19 April 2024 mendapat informasi bahwa YM berada di salah satu kamar kos.
“Setelah menerima informasi bahwa YM berada di salah satu kamar kos, tim Rajawali langsung mendatangi dan menangkap YM. Dari hasil interogasi awal, YM mengaku bahwa dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Leonardo.
Baca halaman berikutnya…