Hibata.id – Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan kegiatan family gathering ASN pada hari kerja yang disebut-sebut mengganggu pelayanan publik.
Dalam klarifikasinya, pihak Disnakertrans menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan yang disebut family gathering tersebut sebenarnya merupakan agenda pembinaan pegawai yang dirangkaikan dengan pelepasan tiga ASN yang memasuki masa purna tugas.
“Pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan pembinaan pegawai baru dimulai setelah jam istirahat siang, tepatnya pukul 12.30 hingga 17.00 WITA, dan telah mendapatkan persetujuan pimpinan,” jelas M. Yodi Panto Biludi, Sekretaris Dewan Pengupahan sekaligus PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Kamis (30/10/2025).
Yodi menambahkan bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Setiap bidang menugaskan pejabat dan staf untuk tetap siaga di kantor selama acara berlangsung, guna memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak tetap terlayani.
“Jadi tidak benar jika dikatakan pelayanan terhenti. Ada petugas piket di tempat, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Selain itu, Yodi menyampaikan bahwa pada hari yang sama, Disnakertrans juga menjalankan berbagai agenda penting kedinasan, termasuk kunjungan Tim Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI untuk monitoring urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, kedatangan Kadis Nakertrans Kabupaten Pohuwato, serta kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BAPAS Kelas II Gorontalo.
“Bahkan kami juga menerima pengaduan tenaga kerja dari pekerja/buruh. Semua kegiatan ini tercatat dalam buku tamu resmi hari itu,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Disnakertrans Provinsi Gorontalo berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kegiatan internal yang dilakukan, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa terhenti, bahkan di tengah kegiatan pegawai.













