Scroll untuk baca berita
Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Avatar of Hibata.id✅
×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial BPR.

Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

Baca Juga: Soal Kecelakaan Atap Truk Dalmas Satlantas, Begini kata Kapolresta Gorontalo Kota

Baca Juga:  Miris, Dosen UNM Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis

BPR diperiksa pada Rabu (22/05/2024) dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Anak Balita di Gorontalo Dianiaya Ayah Kandung hingga Babak Belur

Dirinya akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Anak Muda Terduga Pengedar Tembakau Gorilla di Pohuwato

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel