Hibata.id – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan di Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (16/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan bahwa tim Rajawali telah mengamankan dua pria berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial FD (42).
“Setelah menerima laporan melalui layanan Hallo Kapolresta, tim Rajawali segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan CH dan ID di tempat berbeda,” ungkap AKP Akmal.
Dalam proses penangkapan, lanjut Akmal, tim juga menyita barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu buah pisau lipat dari tangan pelaku.
“Keduanya beserta barang bukti kini telah diamankan di unit Reskrim Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Akmal mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, terutama melalui pelaporan cepat terhadap tindak kriminal.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor melalui call center 110, layanan Hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828, atau call center 0822-5990-4911.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Patroli malam akan terus ditingkatkan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Akmal.