Hibata.id – Perseteruan hukum antara PT Gorontalo Minerals (GM) dan kelompok penambang rakyat mencapai titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, yang juga dikenal sebagai Aliansi Penambang Rakyat Suwawa.
Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi PT GM terkait sengketa wilayah pengolahan tambang di kawasan Bone Bolango.
Kepastian hukum tersebut tercantum dalam amar putusan Nomor Perkara 162/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, termasuk Tergugat II Intervensi, yaitu PT Gorontalo Minerals.
Penerimaan eksepsi ini, yang menyinggung masalah legal standing atau kedudukan hukum para penggugat, menjadi kunci utama penolakan seluruh tuntutan.
Majelis Hakim menilai Forum Penambang Rakyat Bone Bolango tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat terkait perizinan atau wilayah tambang. Akibatnya, pengadilan menolak seluruh gugatan para penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan para penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp742.000,00.
Manajemen PT Gorontalo Minerals menyambut baik keputusan ini. Didik Hatmoko, General Manager Eksternal PT GM mengaku bersyukur.
“Kami bersyukur dan menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang telah mengabulkan eksepsi kami dalam perkara 162/G/2025/PTUN.JKT. Ini adalah penegasan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini memperkuat keyakinan perusahaan bahwa seluruh operasional dan perizinan PT Gorontalo Minerals telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kemenangan ini secara efektif memperkuat posisi hukum PT Gorontalo Minerals untuk melanjutkan rencana kerja dan kegiatan pengolahan di wilayah tambang yang menjadi objek sengketa.













