Hibata.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe, sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO yang ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Wakil Ketua PTUN Gorontalo, Budiamin Rodding.
Gugatan tersebut terdaftar pada 18 Desember 2024 dengan register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO, di mana para penggugat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango terkait Surat Keputusan Nomor 975 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2024.
Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe memberikan kuasa khusus kepada sejumlah pengacara untuk mewakili mereka dalam perkara ini, yaitu Ikrar Setiawan Akasse, SH, Frengki Uloli, S.Pd. SH. MH, Andi A. Umar, SH, dan beberapa lainnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa setelah meneliti objek sengketa yang berupa Surat Keputusan KPU Bone Bolango, mereka berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, bukan PTUN Gorontalo.
Majelis juga mengungkapkan bahwa para penggugat tidak mengajukan upaya administratif melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum, majelis berkesimpulan bahwa gugatan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena objek sengketa tidak termasuk dalam wewenang PTUN.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis memutuskan untuk tidak menerima gugatan dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00,” tulis dalam surat putusan.