Politik

Gugatan Merlan – Syamsu di PTUN Gorontalo Tidak Diterima

×

Gugatan Merlan – Syamsu di PTUN Gorontalo Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini
Pamflet Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe beredar luas di media sosial/Hibata.id
Pamflet Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe beredar luas di media sosial/Hibata.id

Hibata.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe, sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO yang ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Wakil Ketua PTUN Gorontalo, Budiamin Rodding.

Gugatan tersebut terdaftar pada 18 Desember 2024 dengan register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO, di mana para penggugat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango terkait Surat Keputusan Nomor 975 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2024.

Baca Juga:  Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Gorontalo Nomor Urut 1

Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe memberikan kuasa khusus kepada sejumlah pengacara untuk mewakili mereka dalam perkara ini, yaitu Ikrar Setiawan Akasse, SH, Frengki Uloli, S.Pd. SH. MH, Andi A. Umar, SH, dan beberapa lainnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa setelah meneliti objek sengketa yang berupa Surat Keputusan KPU Bone Bolango, mereka berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, bukan PTUN Gorontalo.

Baca Juga:  Pendaftaran Pilgub Jabar Ditutup, Empat Paslon Resmi Daftar ke KPU

Majelis juga mengungkapkan bahwa para penggugat tidak mengajukan upaya administratif melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum, majelis berkesimpulan bahwa gugatan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena objek sengketa tidak termasuk dalam wewenang PTUN.

Baca Juga:  Bamsoet Hadiri Pelantikan Putranya di DPRD DKI Jakarta

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis memutuskan untuk tidak menerima gugatan dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00,” tulis dalam surat putusan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600