Scroll untuk baca berita
Nasional

Hadapi Gelombang PHK, Komdigi Revisi Regulasi Industri Media

Avatar of Hibata.id✅
×

Hadapi Gelombang PHK, Komdigi Revisi Regulasi Industri Media

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Industri Media. Foto: istockphoto/Hibata.id
Ilustrasi - Industri Media. Foto: istockphoto/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru untuk menciptakan keseimbangan ekosistem antara media digital dan konvensional.

Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media konvensional.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji sejumlah regulasi agar tercipta “level playing field” antara kedua jenis media.

Kebijakan ini dianggap mendesak di tengah ketimpangan pertumbuhan industri media digital yang dinilai lebih dominan secara kuantitas dan konsumsi.

“Pemerintah sedang melakukan review terhadap berbagai aturan, bahkan tengah diwacanakan revisi hingga tingkat undang-undang untuk menciptakan ekosistem media yang adil dan berimbang,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/6/2025).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tiba di Tanah Serambi Madinah Gorontalo

Menurut dia, harmonisasi kebijakan sangat penting agar media konvensional dan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Pemerintah juga memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja media yang terdampak transformasi digital.

“Kami bersama Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi konstruktif terhadap gelombang PHK yang terjadi. Setiap PHK harus tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ismail menambahkan, perubahan dalam industri media merupakan konsekuensi dari revolusi digital dan pergeseran gaya hidup masyarakat global. Generasi muda kini lebih memilih mengakses berita melalui platform digital, menyebabkan penurunan signifikan jumlah penonton media televisi.

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Persiapan Perayaan Imlek di Klenteng

“Teknologi digital telah mengubah perilaku publik dalam mengonsumsi informasi. Hal ini menuntut penyesuaian model bisnis media dan strategi distribusi iklan,” katanya.

Meskipun media digital terus tumbuh pesat, Ismail menilai media konvensional tetap memainkan peran strategis dalam menjaga akurasi dan etika pemberitaan.

“Media mainstream masih menjadi rujukan utama kebenaran informasi karena menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan etika jurnalistik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa di tengah banjir informasi yang tidak selalu terverifikasi di ranah digital, keberadaan media konvensional tetap menjadi pilar penting demokrasi dan literasi publik.

Baca Juga:  Kritik PDIP Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

Gelombang PHK di industri media Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir, seiring perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang berpindah ke platform digital. Banyak perusahaan media konvensional mengalami penurunan pendapatan iklan dan berusaha bertahan di tengah disrupsi teknologi.

Pemerintah berharap harmonisasi kebijakan antara media digital dan konvensional mampu menciptakan ekosistem informasi yang berkeadilan, melindungi pekerja media, serta menjaga keberlanjutan industri komunikasi nasional di era digital.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel