Hibata.id – Menanggapi pemberitaan berjudul “Beredar Kabar, Ada ASN ‘Bodong’ di Kantor Camat Suwawa Tengah, Bonebol” yang tayang pada 9 September 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA alias Nilawati memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan data yang ditujukan kepadanya.
NA menegaskan, bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Bone Bolango.
Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima surat resmi penghentian penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Kasus itu sudah dihentikan. Saya baru menerima surat resmi dari Polres Bone Bolango, jadi tidak ada lagi yang perlu saya jelaskan,” ujar NA saat dikonfirmasi di Suwawa Tengah, Sabtu (01/11/2025).
Dalam konfirmasi sebelumnya, NA sempat menyampaikan alasan belum dapat memberikan tanggapan langsung terhadap pemberitaan yang beredar karena kesibukan pekerjaannya.
“Mohon maaf saya lagi banyak kesibukan,” kata NA kepada Hibata.id.
Konfirmasi dari Polres Bone Bolango
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita, redaksi Hibata.id kemudian mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bone Bolango, Aiptu Ishak, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan data ASN berinisial NA telah dihentikan.
“Laporan masuk tentang pemalsuan dokumen,” ungkap Ishak pada Selasa (04/11/2025).
“Setelah memeriksa enam orang saksi dan seorang ahli pidana, kami belum menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini.” ujarnya.
Ishak menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) tersebut, masuk ke kepolisian pada 7 Agustus 2025. Dugaan itu berkaitan dengan proses pengangkatan ASN pada tahun 2009 silam.
Menurut penjelasannya, ahli pidana menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena objek sengketa berupa Surat Keputusan pengangkatan ASN dinilai masih sah secara hukum.
“Kasus yang terjadi di tahun 2009 ini sudah melebihi batas waktu tersebut,” jelas Ishak.
Ia menambahkan, sejumlah pejabat yang terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi saat itu, termasuk kepala desa dan camat, telah meninggal dunia, sehingga menjadi salah satu kendala penyidikan.
“Perkara itu kesimpulannya kami belum temukan peristiwa pidana,” tutup Ishak.
Penegasan Redaksi
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, redaksi Hibata.id memuat hak jawab dari pihak NA alias Nilawati untuk memberikan ruang klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan data ASN tersebut telah dihentikan secara resmi.
Apabila masih terdapat pihak yang keberatan atau memiliki bukti baru terkait peristiwa ini, Hibata.id terbuka menerima hak koreksi maupun hak jawab tambahan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













