Scroll untuk baca berita
Kabar

Hak Privasi ASN Dikorbankan Demi Citra Gubernur Gorontalo? Salahudin: Itu Melanggar

Avatar of Hibata.id✅
×

Hak Privasi ASN Dikorbankan Demi Citra Gubernur Gorontalo? Salahudin: Itu Melanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI - Praktisi Hukum, Salahudin Pakaya bongkar cacat fatal kebijakan postingan medsos bagi ASN Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Ilustrasi AI - Praktisi Hukum, Salahudin Pakaya bongkar cacat fatal kebijakan postingan medsos bagi ASN Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Kebijakan Gubernur Gorontalo yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menyebarkan informasi pemerintahan melalui akun media sosial pribadi menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai melanggar hukum dan melampaui kewenangan kepala daerah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 201/26/VII/2025 yang mengatur ASN wajib menyebarkan minimal 95 persen konten informasi pemerintahan setiap bulan melalui akun media sosial pribadi, seperti WhatsApp dan Facebook.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditunda.

Praktisi hukum senior Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH, menilai kebijakan itu salah arah dan berpotensi menabrak berbagai ketentuan hukum.

“Ini pelanggaran serius. Gubernur telah melampaui kewenangannya. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan kepala daerah memaksa ASN menggunakan akun pribadi untuk menyebarkan informasi pemerintahan,” kata Salahudin di Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Gorontalo Masuk 5 Besar Provinsi dengan Pengangguran Terendah di Indonesia

Menurut Salahudin, penggunaan akun pribadi menyentuh hak konstitusional atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G dan 28F UUD 1945.

Ia juga menegaskan bahwa pemaksaan penggunaan akun pribadi tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Negara tidak boleh memaksa warga, termasuk ASN, mengubah ruang privat menjadi sarana propaganda pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, sanksi penundaan TPP dinilai bertentangan dengan hukum administrasi negara. TPP merupakan hak keuangan ASN yang pengaturannya berbasis sistem kepegawaian dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak bisa Gubernur mengaitkan hak tersebut dengan aktivitas media sosial,” tambahnya.

Salahudin menilai kebijakan ini berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, Mahkamah Agung dapat diminta melakukan uji materiil.

Komnas HAM dan Ombudsman RI pun berpeluang turun tangan karena indikasi maladministrasi dan pelanggaran hak asasi ASN.

Baca Juga:  MD KAHMI Kota Gorontalo Tegas Tolak Pemilihan Trans Queen

Bahkan, dirinya mendesak DPRD Gorontalo untuk menggunakan hak angket.

“Kalau DPRD tidak bergerak, sama saja membiarkan penyalahgunaan kewenangan. Hak angket adalah jalan konstitusional untuk mengontrol eksekutif,” tegas Salahudin.

Salahudin menyimpulkan bahwa kebijakan ini menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah daerah mengenai batas ruang publik dan privat.

“ASN pelayan masyarakat, bukan corong kekuasaan. Memaksa mereka menjadi alat propaganda adalah bentuk represi digital terselubung,” pungkasnya.

DPRD Provinsi Gorontalo

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Fikram A.Z Salilama, menyampaikan keluhan sejumlah ASN terkait kewajiban mengunggah berita kegiatan pemerintah, termasuk pada hari libur.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

“Ini sebenarnya tidak ada dalam ketentuan. ASN banyak yang merasa terganggu, terutama saat hari Sabtu dan Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” ujar Fikram.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda ke-97: BRI Gorontalo “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Ia menjelaskan bahwa Komisi I sengaja mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo untuk membahas persoalan tersebut, mengingat banyaknya laporan dari ASN di berbagai OPD.

Fikram menekankan, apabila kebijakan ini merupakan instruksi resmi pimpinan, maka sebaiknya pelaksanaannya tidak mengganggu waktu libur ASN.

“Hari Sabtu dan Minggu itu hari keluarga. Jangan dibebani dengan kewajiban mengunggah atau menyetor berita. Bahkan ada beberapa konten yang menurut kami tidak layak dipublikasikan oleh ASN,” katanya.

Lebih lanjut, Fikram juga menyoroti adanya tekanan dari pimpinan OPD kepada ASN agar segera mengunggah konten tanpa mempertimbangkan waktu dan relevansi isi.

“Kami harap ke depan ada regulasi yang lebih manusiawi. Hari libur sebaiknya dihormati sebagai hak istirahat ASN,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel