Scroll untuk baca berita
Kabar

Hakim dan “Calo Kasus”: Dugaan Suap Puluhan Juta di Pengadilan Agama Gorontalo

Avatar of Randa Damaling
×

Hakim dan “Calo Kasus”: Dugaan Suap Puluhan Juta di Pengadilan Agama Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo/Hibata.id
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Dugaan praktik suap kembali mengguncang dunia peradilan agama, kali ini di Pengadilan Agama Gorontalo.

Hal ini setelah muncul laporan bahwa seorang hakim diduga kuat menerima uang senilai Rp 30 juta dari pihak berperkara melalui pihak ketiga yang disebut “calo kasus”.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Laporan awal yang tersebar melalui media lokal rgol.id menyebutkan bahwa suap diduga diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan di Pengadilan Agama Gorontalo.

Nilai yang mencapai puluhan juta rupiah memperkuat indikasi adanya praktik mafia peradilan yang terorganisir di lingkungan peradilan agama.

Baca Juga:  Imigrasi Gorontalo Angkat Tajuk “Cerita, Citra & Creativity” di Humas Connect 2025

Menanggapi kabar tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (PTA) akhirnya buka suara melalui Humas Kharis.

Ia menyatakan bahwa laporan itu baru masuk dalam tahap pengaduan dan masih dalam proses penanganan.

“Ini baru diproses. Kami baru tangani pengaduannya dan belum tentu terjadi,” ujar Kharis, Rabu (29 Oktober 2025).

Kharis menyebut bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan calo perkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang penanganan pengaduan.

Namun hasil penyelidikan internal belum dapat diumumkan ke publik karena hanya bisa disampaikan kepada pihak yang ditunjuk.

Baca Juga:  Anak Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Bilqis Kini Pulang Sehat dan Ceria

Publik menganggap sikap tertutup itu justru memperkuat kesan bahwa ada hal besar yang disembunyikan. Apalagi dugaan suap ini secara langsung menggoyahkan kredibilitas lembaga yang seharusnya berdiri atas asas kejujuran dan keadilan.

Kharis juga memberi sinyal bahwa indikasi pelaku belum tentu hakim.

“Belum tentu hakim, biasanya orang pengadilan,” ujarnya, menegaskan dugaan muncul dari pihak internal pengadilan yang berperan sebagai perantara.

Selain itu, Kharis memastikan Kepala PTA Gorontalo telah mengetahui laporan ini dan akan segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan PTA hanya menjatuhkan sanksi administratif atau disipliner, bukan hukuman pidana.

Baca Juga:  Pertanian di Balik Jeruji: Sayur Warga Binaan Lapas Pohuwato Diminati Warga

Kondisi itu menggambarkan posisi lembaga peradilan agama yang tengah berada di persimpangan: satu sisi berjanji mengusut tuntas, sisi lain dibatasi kewenangan.

Namun pengakuan adanya aduan dan indikasi “orang pengadilan” sebagai perantara membuka bab baru dalam dugaan mafia peradilan di Pengadilan Agama Gorontalo.

Kini publik menunggu apakah pengusutan akan benar-benar membuka kebenaran atau kembali berakhir sebagai ritual pemeriksaan internal yang tenggelam dalam birokrasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel