Hibata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada sidang yang digelar Senin, (25/11/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, seluruh dakwaan alternatif yang diajukan JPU tidak dapat dibuktikan.
“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Menimbang hal tersebut, terdakwa harus dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan,” ujar Vivi saat membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, turut menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memulihkan kedudukan hukum Supriyani.
“Kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ungkap Stevie.
Barang bukti dalam perkara ini, seperti satu pasang seragam SD dan sapu ijuk, dikembalikan kepada para saksi terkait. Seluruh biaya persidangan, menurut Stevie, juga akan dibebankan kepada negara.
Vonis ini disambut haru oleh Supriyani dan para pendukungnya. Di ruang sidang, Supriyani tak kuasa menahan air mata bahagia sambil memeluk rekan-rekannya yang selama ini mendukung perjuangannya.
“Putusan ini adalah keadilan yang akhirnya datang,” ucap salah satu kerabat Supriyani.
Dengan putusan bebas ini, kasus yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat Kabupaten Konawe Selatan kini menemui titik terang.
Majelis hakim memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan prinsip keadilan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.