وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat.
sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Dari berbagai keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orangtua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orang tua. Disarankan pihak orangtua untuk berhati-hati dalam menggelola aset atau uang lebaran anaknya.
Kemudian, disarankan pula agar orangtua hanya membelanjakan dan menggunakan uang tersebut untuk semata kepentingan anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya, atau pembelanjaan mainan anak sesuai kebutuhannya.