Hibata.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat hampir satu kilogram yang disamarkan dalam paket kue kering, Sabtu (28/3).
Kasus ini mencuat di tengah larangan jual beli emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di Provinsi Gorontalo.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah pelaku mencari cara untuk memasarkan hasil tambang secara tersembunyi, termasuk melalui jalur udara.
Kepala Bandara Djalaluddin, Joko Harjani, mengatakan petugas mencurigai satu paket saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di Gedung Kargo sekitar pukul 11.13 WITA.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumen Surat Muatan Udara (SMU) yang mencantumkan barang sebagai kue kering,” ujar Joko.
Petugas kemudian membuka paket tersebut untuk pemeriksaan lanjutan. Paket itu berisi lima kaleng biskuit dengan tampilan yang tampak normal.
Namun, satu kaleng menunjukkan sinyal logam saat dipindai. Petugas segera membuka kaleng tersebut dan menemukan lima keping emas batangan yang dibungkus plastik serta disamarkan di antara kue kering.
Total berat emas yang ditemukan diperkirakan mencapai satu kilogram. Aparat menduga kuat emas tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Gorontalo.
Berdasarkan dokumen pengiriman, paket tersebut rencananya dikirim melalui layanan kargo udara dengan rute Gorontalo–Makassar–Jakarta. menggunakan penerbangan Lion Air JT 793 pada pukul 14.50 WITA.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum paket diberangkatkan.
Petugas Avsec segera mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Kawasan Bandara dan Polres Gorontalo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, menyatakan penyidik telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengungkap asal-usul emas tersebut,” kata Andrean.
Ia menambahkan, penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik penyelundupan emas dari tambang ilegal.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun distribusi hasil tambang tanpa izin, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
Polda Gorontalo
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan tidak ada larangan terhadap aktivitas jual beli emas selama sumbernya jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menekankan masyarakat tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa.
“Jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggungjawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” kata Maruly.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Maruly, batas persoalan hukum terletak pada asal-usul emas tersebut. Jika emas berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka transaksi tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Perbuatan membeli atau menjual emas hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruly.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi para penambang untuk tetap beraktivitas secara legal.
Melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat memiliki kesempatan untuk mengelola tambang secara sah dan terdaftar.
“Pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tanpa izin, karena justru akan berdampak pada masyarakat yang bisa terjerat pidana,” tambahnya.
Maruly menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, pemerintah daerah telah mendorong percepatan proses legalisasi tambang rakyat.
“Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR sudah menunjukkan perkembangan signifikan dan pemerintah serius memfasilitasi masyarakat,” ucapnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan respons yang belum optimal. Jumlah penambang yang mengurus izin masih jauh dari harapan.
“Berdasarkan data yang kami ketahui, baru sekitar 16 penambang yang mengajukan IPR, padahal jumlah penambang jauh lebih banyak,” kata Maruly.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peluang legalisasi yang tersedia dan partisipasi masyarakat.
Padahal, menurut Polda, legalitas menjadi kunci untuk melindungi penambang dari risiko hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Polda tentu mendukung percepatan penerbitan IPR, karena jika semua sudah legal, maka tidak perlu lagi dilakukan penegakan hukum terhadap masyarakat,” tambahnya.













