Scroll untuk baca berita
Hukum

PETI Balayo Kian Tak Terkendali, Kapolsek Patilanggio Diduga Masuk Angin

×

PETI Balayo Kian Tak Terkendali, Kapolsek Patilanggio Diduga Masuk Angin

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang sedang beroperasi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang sedang beroperasi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Dari jalan poros Trans Sulawesi, debu mengepul, suara mesin menderu. Di kejauhan, ekskavator menggaruk tanah di lereng Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Bukan proyek pemerintah, bukan pula aktivitas tambang berizin—yang berlangsung adalah operasi tambang emas ilegal, terang-terangan, nyaris tanpa hambatan.

Tak lagi sembunyi-sembunyi, para pelaku tambang emas tanpa izin (PETI) seperti menantang hukum di siang bolong. Penegakan hukum? Seolah tinggal jargon. Aparat kepolisian yang semestinya menjadi palang pintu terakhir dalam menjaga keadilan dan lingkungan hidup, justru seperti menepi dari gelanggang.

Scroll untuk baca berita

Masyarakat mulai bersuara. Sorotan pun mengarah pada sosok Ipda Yudi Srita Salim, Kapolsek Patilanggio, yang dinilai tidak cukup tegas menindak para pelaku. “Sudah dilaporkan berkali-kali, tapi tidak ada tindak lanjut,” kata seorang warga Balayo yang enggan disebut namanya. “Seperti masuk angin,” sambungnya—menyiratkan adanya dugaan kompromi di balik pembiaran.

Baca Juga:  Petugas Amankan Musang, Kelelawar hingga Tikus Beku di Pelabuhan Gorontalo

Kecurigaan publik menguat kala diketahui sebuah alat berat milik tambang ilegal pernah disita dan diberi garis polisi. Namun hanya beberapa jam berselang, alat itu raib dari lokasi tanpa penjelasan. Diduga kuat, alat tersebut milik seorang pemain lama tambang ilegal yang dikenal dengan nama “Ka Uwa”.

Upaya konfirmasi kepada Ipda Yudi menemui jalan buntu. Pesan tak dibalas, nomor tak lagi aktif. Bahkan, jurnalis Hibata.id menduga telah diblokir oleh Kapolsek. Adapun “Ka Uwa”, tokoh misterius dalam pusaran tambang ilegal ini, juga memilih bungkam.

Baca Juga:  Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Bisa Dimakzulkan jika Logo GHM Plagiat

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menjawab diplomatis. Ia menyatakan patroli tetap digelar untuk membatasi gerak PETI di berbagai titik. Namun ia mengakui, upaya penindakan sering berhadapan dengan “perlawanan tak kasat mata”. “

“Mereka (pelaku tambang) juga memantau gerakan kami. Sulit mengumpulkan bukti ketika semua sudah disabotase sejak awal,” katanya kepada Hibata.id.

Lemahnya penindakan ini membuka tabir betapa sistem hukum bisa diremukkan oleh kekuatan modal dan jaringan yang licin bak belut. Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap masa depan ekologis Pohuwato. Sungai tercemar, vegetasi punah, dan warga sekitar hanya bisa menatap masa depan dengan cemas.

Baca Juga:  Sebelum Harvey Moeis Ditangkap, Sandra Dewi Pernah Bagi-Bagi Cincin Emas

Jika hukum tak segera menunjukan taringnya, bukan hanya aparat yang kehilangan wibawa. Kepercayaan masyarakat pun bisa ambruk. Dan yang lebih berbahaya: tambang ilegal akan terus menggali, bukan hanya isi bumi, tapi juga nurani penegak hukum yang lambat laun bisa habis terkikis.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel