Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Imbas Demo Upah Pekerja, Wali Kota Gorontalo Hentikan Operasional Mie Gacoan

×

Imbas Demo Upah Pekerja, Wali Kota Gorontalo Hentikan Operasional Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Wali Kota Gorontalo dengan Mie Gacoan/Hibata
Kolase Foto: Wali Kota Gorontalo dengan Mie Gacoan/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menghentikan sementara operasional restoran Mie Gacoan. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa massa terkait persoalan upah pekerja yang belum terselesaikan.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Wali Kota Gorontalo Nomor 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025 yang dikeluarkan pada 16 Juni 2025.

Scroll untuk baca berita

Penghentian sementara berlaku mulai 17 Juni 2025 dan ditujukan kepada PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Hore!, THR-TPP ASN Kota Gorontalo Akan Dibayarkan Senin Depan

Aksi demonstrasi yang terjadi pada 12 Juni 2025 melibatkan sejumlah warga dan pekerja yang menuntut kejelasan pembayaran upah serta penyelesaian persoalan material proyek pembangunan restoran tersebut.

Pemerintah Kota menilai situasi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga diperlukan langkah preventif.

“Situasi ini berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih besar. Maka, Pemkot mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penghentian sementara,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Wali Kota Soroti Keterlambatan Pelaporan

Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancarai pada Senin (16/6/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Mie Gacoan, mereka mengklaim telah menunaikan kewajiban pembayaran kepada kontraktor. Namun hingga kini, kontraktor belum melunasi upah kepada para pekerja.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Wali Kota Adhan Dambea Ajak Semua Pihak Turun Tangan

“Kalau memang benar mereka sudah bayar, semestinya Mie Gacoan segera melapor ke polisi. Tapi anehnya, mereka belum juga melapor. Ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Adhan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot akan berpihak pada masyarakat dalam menyikapi masalah ketenagakerjaan dan tetap membuka ruang bagi investasi yang tidak merugikan rakyat.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai investasi itu menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kota Gorontalo Wakili Provinsi di Berbagai Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional

Pemkot Gorontalo memberikan waktu 30 hari sejak pemberlakuan surat untuk menanggapi keputusan penghentian operasional tersebut.

Jika terbukti pihak restoran sudah membayar kewajiban kepada kontraktor, namun dana tidak disalurkan ke pekerja, maka Pemkot meminta agar hal itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600