Hibata.id – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, penjualan petasan di sejumlah titik di Kabupaten Pohuwato tetap berlangsung. Para pedagang mengaku kebijakan pemerintah daerah yang melarang seluruh bentuk perayaan malam tahun baru tidak banyak memengaruhi aktivitas jual beli.
Seorang pedagang petasan di Pohuwato, Fitri, mengatakan berjualan petasan sudah menjadi rutinitas tahunan. Menurut dia, momen tersebut hanya datang sekali dalam setahun.
“Torang ini sudah dari tahun-tahun berjualan. Ini cuma momen satu tahun satu kali. Menurut saya, seharusnya tetap ada pesta,” kata Fitri, Selasa, 30 Desember 2025.
Fitri menilai larangan perayaan tahun baru tidak membuat pedagang merugi. Justru, kata dia, minat beli masyarakat cenderung meningkat setelah imbauan pemerintah dikeluarkan.
“Kalau merasa rugi, tidak. Orang tetap beli. Yang dilarang itu kan berkumpul, bukan ba acara. Dorang tetap rayakan di rumah masing-masing. Malah terasa, setelah imbauan keluar, pembeli justru lebih banyak,” ujarnya.
Ia mengakui kebijakan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, menurut Fitri, dukungan terhadap perayaan tahun baru masih cukup besar karena dianggap sebagai tradisi tahunan.
“Pasti ada pro dan kontra. Tapi harapan torang, setiap tahun tetap harus ada acara,” katanya.
Imbauan Resmi Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Wakil Bupati Iwan S. Adam mengeluarkan surat imbauan tertanggal 24 Desember 2025 tentang peniadaan seluruh kegiatan perayaan malam puncak Tahun Baru 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar perayaan dalam bentuk apa pun, termasuk pesta, hiburan, keramaian massal, konvoi kendaraan, serta penggunaan petasan dan kembang api yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah juga mengajak warga mengisi pergantian tahun dengan kegiatan positif dan sederhana, seperti berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, berkumpul bersama keluarga di rumah, serta melakukan refleksi diri.
Selain itu, camat, kepala desa dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan diminta untuk menyosialisasikan imbauan tersebut, melakukan pengawasan, dan mengambil langkah persuasif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.












