Teknologi

Indosat Ambil Tindakan, Ratusan Ribu iPhone IMEI Ilegal Diblokir

×

Indosat Ambil Tindakan, Ratusan Ribu iPhone IMEI Ilegal Diblokir

Sebarkan artikel ini
Indosat Ambil Tindakan, Ratusan Ribu iPhone IMEI Ilegal Diblokir/Hibata.id
Indosat Ambil Tindakan, Ratusan Ribu iPhone IMEI Ilegal Diblokir/Hibata.id

Hibata.id – Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal resmi diblokir. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu 176.874 unit, merupakan iPhone.

Langkah ini dilakukan setelah temuan dugaan praktik mafia IMEI ilegal yang melibatkan Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, pemblokiran dilakukan karena perangkat-perangkat tersebut tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu perangkat ini,” tegas Adi dalam keterangannya.

Dukungan Indosat pada Kebijakan Pemblokiran IMEI

Baca Juga:  Perkenalkan Chip M4 Apple, Performa AI dengan Konsol Game

Menanggapi hal ini, pihak Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat ilegal. Meskipun demikian, mereka mengaku belum menerima informasi atau permintaan resmi dari regulator terkait pemblokiran.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi konsumen dari peredaran perangkat seluler ilegal atau curian di pasar,” ujar perwakilan Indosat.

Mafia IMEI dan Modus Penjualan HP Bajakan

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di CEIR. Ponsel dengan IMEI ilegal kerap kali dijual sebagai produk resmi, sehingga menipu konsumen. Brigjen Pol Adi Vivid menyebutkan kemungkinan perangkat ilegal ini beredar luas di masyarakat.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Dapatkan Kode Redeem FF di Free Fire

“Ada potensi perangkat yang dibeli secara resmi ternyata merupakan HP bajakan akibat ulah mafia ini,” ujarnya.

Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum dari kementerian dan lembaga negara terkait.

“Kami telah mengamankan enam tersangka, di antaranya P, D, E, dan B yang berasal dari pihak swasta, serta F dari Kemenperin dan A dari Bea Cukai,” jelas Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

Baca Juga:  Cara Nonton Video Viral di Yandex Com Melalui Google Crome

Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen

Pemblokiran ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus protektif untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi dari praktik ilegal. Pemerintah dan operator telekomunikasi seperti Indosat mendukung penuh penerapan kebijakan tegas terhadap perangkat dengan IMEI ilegal.

Dengan tindakan ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan keaslian perangkat sebelum melakukan pembelian. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran perangkat ilegal di Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600