Hibata.id – Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan lebih awal pada 2026.
Informasi mengenai THR ASN 2026 kapan cair menjadi perhatian jutaan PNS, PPPK, anggota TNI, Polri hingga pensiunan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah mengarahkan pembayaran THR dilakukan pada awal Ramadan agar membantu kebutuhan pegawai sebelum Lebaran.
“Kami upayakan pencairan pada awal Ramadan,” ujarnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Jika Idulfitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka awal Ramadan diperkirakan berlangsung pada awal Maret 2026. Dengan skema tersebut, proses transfer THR berpotensi dimulai pada minggu pertama atau kedua Ramadan.
Pemerintah masih menyiapkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pencairan. Biasanya aturan tersebut terbit menjelang bulan puasa.
Pada tahun-tahun sebelumnya, THR cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Namun pada 2026, pemerintah mengupayakan jadwal lebih cepat agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Anggaran Capai Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Dana tersebut mencakup ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Alokasi anggaran meningkat dibanding tahun sebelumnya karena adanya penyesuaian gaji dan jumlah penerima.
THR dinilai bukan sekadar hak pegawai, tetapi juga bagian dari kebijakan fiskal untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi menjelang hari raya.
Komponen THR ASN 2026
Pemerintah memproyeksikan pembayaran THR ASN pusat tetap mengacu pada 100 persen komponen penghasilan.
Komponen yang diperhitungkan antara lain:
- Gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat)
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
CPNS menerima THR berdasarkan 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan secara proporsional.
Sementara itu, PPPK memperoleh hak THR sesuai gaji dan masa kerja terakhir sebelum Ramadan.
THR untuk Pensiunan
Pensiunan menerima THR melalui PT Taspen atau PT Asabri. Komponen yang dibayarkan meliputi pensiun pokok dan tunjangan melekat tanpa potongan iuran bulanan.
Dengan jadwal pencairan yang diproyeksikan lebih awal, ASN dapat memanfaatkan dana THR untuk kebutuhan prioritas seperti zakat, mudik, dana darurat, maupun tabungan.
Pemerintah mengimbau para penerima untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau Kementerian Keuangan terkait kepastian tanggal pencairan.
Secara umum, jawaban atas pertanyaan THR ASN 2026 kapan cair mengarah pada awal Ramadan 2026 atau sekitar awal Maret, sambil menunggu regulasi resmi diterbitkan.













