Kota Gorontalo

Ini Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo

×

Ini Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Salah satu juru parkir di Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Salah satu juru parkir di Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo mulai memberlakukan pemungutan tarif parkir roda dua sebesar Rp.3.000, bentor Rp.2.000, dan mobil sejenis minibus Rp.5.000, kendaraan truk Rp.7.000 per sekali parkir.

Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta peraturan wali kota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 terkait dengan kawasan, lokasi dan juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan Perda dan Perwako tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemungutan parkir yang ada di Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Wawali Kota Gorontalo Ikuti Upacara Hari Otda ke XXVIII di Surabaya

“Untuk saat ini, sudah 40 dari 60 titik yang ditetapkan, penagihannya telah dilaksanakan. Beberapa lokasi lainnya belum dilakukan penagihan, karena terkendala dengan jumlah juru parkir yang mendaftar,” katanya, Jumat (6/12/2024).

Ia bilang, pendapatan dari pungutan parkir sepenuhnya akan masuk ke kas daerah, dan pengelolaan pendapatannya akan dilakukan secara keseluruhan kemudian diakumulasi, dan akan dibagi 50 persen untuk juru parkir.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menambahkan, saat ini juru parkir yang terdaftar kurang lebih 57 orang. Di tiap lokasi, mereka berjumlah satu atau dua orang.

Baca Juga:  Kepala Bappeda Kota Gorontalo jadi Pembicara di CRIC Thematic Panel of Experts

Rahmanto juga mengingatkan bahwa di beberapa titik belum semua yang terisi oleh juru parkir yang resmi, diantaranya di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Artinya, di lokasi juru parkir yang ada di situ adalah juru parkir liar.

“Beberapa petugas parkir yang ada di area tersebut bukan merupakan juru parkir resmi dari Dishub. Juru parkir resmi dari Dishub menggunakan ID card dan karcis sebagai alat pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 18.000 Keluarga di Kota Gorontalo Terima Bantuan Cadangan Pangan

Terakhir, Rahmanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran operasional perparkiran, seperti pemberian bantuan berupa rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir.

“Terima kasih kepada Bank Indonesia dan para anggota DPRD, karena turut mensupport apa yang telah kami laksanakan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat mendukung kelancaran pelayanan arus lalu lintas dan meningkatkan PAD,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600