Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Ini Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025 di Kota Gorontalo

×

Ini Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025 di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Penjual Lampu Minyak Tumbilotohe Ketiban Untung di Penghujung Ramadhan/Hibata.id
Penjual Lampu Minyak Tumbilotohe Ketiban Untung di Penghujung Ramadhan/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) resmi merilis surat edaran mengenai pelaksanaan Tumbilotohe 2025.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang memuat sejumlah ketentuan penting terkait penyelenggaraan perayaan tersebut.

Scroll untuk baca berita

Kepala Disparpora Kota Gorontalo, Zamroni Agus, menjelaskan bahwa surat edaran ini mengatur berbagai hal, mulai dari penggunaan bahan bakar ramah lingkungan hingga tata cara pemasangan lampu.

Baca Juga:  One Day One Juz, Program Bappeda Kota Gorontalo Selama Ramadan 1446 Hijriah

Pertama, Zamroni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengutamakan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, seperti minyak jelantah atau minyak bekas gorengan.

“Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan Tumbilotohe,” kata Zamroni

Kedua, ia mengingatkan agar masyarakat memperhatikan aspek keselamatan dalam penempatan lampu minyak.

Warga juga diminta untuk menghindari potensi bahaya kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh penempatan lampu yang sembarangan.

Ketiga, bagi yang menggunakan lampu yang membentang di atas jalan, diminta untuk memastikan tinggi bentangan minimal 4,5 meter.

Baca Juga:  Marten Taha Gelar Open House di Rumah Pribadi

“Hal ini untuk mengantisipasi kendaraan besar, seperti kontainer, mobil tangki BBM, hingga mobil pemadam kebakaran,” ujar Zamroni.

Selain itu, pemerintah kota juga mengimbau agar hiburan yang ditampilkan selama Tumbilotohe memperhatikan suasana Ramadan.

Masyarakat diminta untuk memilih jenis hiburan yang tidak bertentangan dengan nuansa bulan suci tersebut.

Terakhir, Zamroni menambahkan bahwa terkait dengan Arkus, Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan desain atau model tertentu.

Baca Juga:  Ismail Madjid Bahas RPJMD 2025-2029 di Musrenbang Kecamatan Kota Barat

Arkus ini, menurutnya, diharapkan dapat dipasang di pintu pagar rumah, kantor, sekolah, dan tempat usaha.

Meskipun tidak diwajibkan, Arkus ini diberikan secara sukarela bagi siapa saja yang ingin memasangnya.

“Arkus ini tidak diwajibkan, namun bagi yang ingin, kami telah menyediakan modelnya yang dapat digunakan,” tutup Zamroni.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600