Scroll untuk baca berita
Peristiwa

Ini Kronologi Dua Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato

Avatar of Delfri Tahir
×

Ini Kronologi Dua Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Dua penambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di kawasan tambang ilegal Desa Bulangita. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Dua penambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di kawasan tambang ilegal Desa Bulangita. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

Hibata.id – Dua penambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di kawasan tambang ilegal Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis siang, 30 Oktober 2025. Longsor terjadi sekitar pukul 13.00 Wita saat para pekerja tengah mengolah material emas secara manual.

Kedua korban, Riskan Abdul Azis (32), warga Dusun Mekar Jaya, Desa Teratai, dan Arfn Sumaila (36), warga Dusun II, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, tertimbun tanah dan bebatuan ketika memukul bongkahan material yang mengandung emas.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Menurut keterangan Humas Polres Pohuwato, Akim Dersi, polisi segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.

Baca Juga:  Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Mobil Pertamina di Gorontalo Utara

“Tindakan yang kami ambil antara lain olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban dan saksi, serta membuat surat penolakan autopsi atas permintaan keluarga,” ujar Akim, Kamis sore.

Baca Juga:  Warga Boalemo Blokir Truk Tebu, Protes Komitmen PT PG yang Diabaikan

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang dilakukan tanpa alat berat seperti ekskavator. Lokasi tersebut diketahui diduga milik Ferdi Mardain. Kedua korban dinyatakan meninggal di tempat setelah berhasil dievakuasi dari timbunan longsor.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Terbakar, Api Mengamuk di Lantai 3 Gedung Utama

“Pihak keluarga menolak autopsi, dan jenazah langsung dibawa ke rumah duka masing-masing,” kata Akim.

Polres Pohuwato kini tengah menyusun laporan lengkap untuk dilaporkan ke pimpinan, termasuk langkah lanjutan dalam penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah itu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel