Kabar

Intip Gaji PPPK 2025 yang Banyak Diminati Masyarakat

×

Intip Gaji PPPK 2025 yang Banyak Diminati Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id/Hibata.id
Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dari jadwal awal 31 Desember 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, meminta seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, untuk memastikan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi masing-masing dapat mengikuti seleksi ini.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi pada tahap II,” ujar Rini melalui keterangan resmi Kementerian PANRB, Jumat (10/1/2025).

Data Tenaga Non-ASN dan Target Seleksi

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang perlu dilakukan penataan. Seleksi PPPK ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Baca Juga:  Ramalan Cinta Zodiak 2025, Peluang Baru dan Transformasi Romantis

Hak dan Tunjangan PPPK

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta, tergantung pada golongan.

Berikut rincian gaji pokok PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca Juga:  Kerjakan Proyek JUT di Toili, CV. Gelora Mandiri Sejahtera Diduga Ambil Material Secara Ilegal

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Baca Juga:  Ratusan Guru PPPK Buton Tengah Bentuk Asosiasi

Tunjangan tersebut akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dan pajaknya tidak ditanggung oleh pemerintah.

Komitmen Pemerintah

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, pemerintah berharap proses seleksi ini dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status yang lebih jelas dan perlindungan hak kerja. Kepala daerah diimbau untuk proaktif memastikan kesiapan data serta pendampingan bagi tenaga non-ASN di wilayah masing-masing.

Pendaftaran seleksi PPPK dapat dilakukan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara seleksi juga dapat diakses melalui situs tersebut.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600