Kota Gorontalo

Ismail Madjid Resmi Dilantik Pj Wali Kota Gorontalo

×

Ismail Madjid Resmi Dilantik Pj Wali Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ismail Madjid saat dilantik menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Ismail Madjid saat dilantik menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Ismail Madjid resmi dilantik menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo pada , Rabu (12/6/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin di di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Ismail sendiri dilantik berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3 – 1273 Tahun 2024.

Surat Keputusan Kemendagri itu yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Baca Juga:  Ryan Kono: Kunker Presiden Jokowi Membuka Peluang Peningkatan Pariwisata Daerah

“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo saya mengucapkan selamat kepada saudara Ismail Madjid yang dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo,” ucap Pj. Gubernur Rudy.

Baca juga: Ini Profil Ismail Madjid, Pj Wali Kota Gorontalo

Rudy menilai, Ismail Madjid yang sebelumnya adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo telah memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Warga Kota Gorontalo Harus Waspada Terhadap Kebakaran

Rudy juga berpesan Pj. Wali Kota untuk segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Seperti mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya

Ditempat yang sama, Suharti Madjid Daud juga dilantik sebagai Pj. Ketua TP. PKK Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Kota Gorontalo Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Pelantikan itu dilakukan oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo, Djoewiati Kentjana Soebrata Salahuddin.

Pelantikan itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah, serta pihak keluarga.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600