Hibata.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016 disebutkan susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.
Baca Juga: Gudang Peluru Armed TNI di Bekasi Meledak Dahsyat
Untuk Markas Besar (Mabes) TNI misalnya, kini hanya ada 1 bintang 4 yang dijabat oleh Panglima TNI, dengan 4 bintang 3 yang dijabat oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI; Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI; Dansesko TNI/Danjen Akademi TNI; dan Panglima Komando Strategis Cadangan TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).
Lalu jabatan yang memiliki pangkat bintang 2 adalah: Wairjen; Korsahli Panglima TNI; Sahli (Staf Ahli) Panglima TNI Tingkat III; Asisten Panglima TNI; Kabais TNI/ Dankodiklat TNI/ Dankogartap/ Wadan Sesko TNI/ Wadanjen Akademi TNI; Kapuspen TNI/ Kababinkum TNI/ Kapuskes TNI/ Danpaspampres/ Dan POM TNI/ Waka Bais TNI; Pangkohanudnas/ Pangdam/ Pangdivif/ Danjen Kopassus/ Pangkoarmada/ Pangkolinlamil/ Pangkoopsau; dan Kas Kostrad.
Berikut Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan Mabes TNI dan TNI AD
Baca halaman berikutnya…