Wisata

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

×

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Sebarkan artikel ini
Wisata Pantai Olele di Gorontalo, destinasi estetik untuk libur lebaran/Hibata.id
Wisata Pantai Olele di Gorontalo, destinasi estetik untuk libur lebaran/Hibata.id

Hibata.id – Pada Januari 2025, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional yang bertepatan dengan perayaan keagamaan:

  • Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Selasa, 28 Januari 2025 untuk memperingati Tahun Baru Imlek. Dengan kombinasi ini, masyarakat menikmati libur panjang selama lima hari berturut-turut, mulai dari Sabtu, 25 Januari hingga Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga:  Desa Kamumu, Surga Tersembunyi di Kabupaten Banggai Sulteng

Kebijakan ini tidak hanya memberikan waktu istirahat lebih panjang tetapi juga mempermudah masyarakat untuk merencanakan perjalanan atau aktivitas lainnya.

Dampak Positif Libur Panjang

Libur nasional dan cuti bersama di awal tahun memiliki berbagai dampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Peningkatan Sektor Pariwisata: Kombinasi hari libur ini mendorong peningkatan jumlah kunjungan ke destinasi wisata domestik. Hotel, restoran, dan tempat rekreasi diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
  2. Stimulus Ekonomi Lokal: Aktivitas belanja selama libur panjang, terutama untuk kebutuhan perayaan, turut mendorong sektor perdagangan. Pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan diprediksi akan ramai dikunjungi masyarakat.
  3. Peluang untuk Kualitas Waktu Bersama Keluarga: Libur panjang ini menjadi momen ideal bagi masyarakat untuk mempererat hubungan keluarga dan bersosialisasi di tengah kesibukan rutinitas sehari-hari.
  4. Manfaat Bagi Pegawai ASN dan Swasta: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan ketentuan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini memungkinkan ASN untuk memanfaatkan waktu istirahat tambahan tanpa mengorbankan hak cuti mereka.
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600