Hibata.id – Jaringan advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) menyebutkan wilayah Kabupaten Banggai berpotensi menyusul Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Dari data Jaring Advokasi Tambang Sulawesi Tengah, menyebutkan, ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan mendapatkan izin di kabupaten Banggai.
Menurut Jatam Sulteng, penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai ini berpotensi menimbulkan masalah baru, lokasi tempat diterbitkannya izin tambang khususnya nikel diduga tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.
“Sehingga penerbitan izin tambang yang berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan,” Kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Senin (5/2/2024).
“Sebab, lahan masyarakat yang dikelola sebagian wilayah perkebunan, persawahan berpotensi akan terkena dampak dari rencana kegiatan penambangan yang akan dilakukan,” sambungnya
Baca juga: Pesan Menohok Presiden Jokowi Jelang Debat Capres Kelima
Selain itu, kata Taufik, dampak kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Banggai bisa kita lihat Salah satu contohnya di wilayah kecamatan Bunta, Desa Pongian misalnya, kegiatan pertambangan nikel yang ada di wilayah hulu sungai pongian, diduga telah berdampak pada sungai pongian.
Praktik buruk penambangan nikel ini, katanya, menambah catatan merah pada pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang tidak memberikan jaminan berkelanjutan hingga menyebabkan kualitas lingkungan hidup buruk.
“Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali utara perlu menjadi contoh bagaimana dampak proses kegiatan pertambangan hari ini berlangsung, justru berdampak pada masyarakat sekitar yang berhadap-hadapan dengan kegiatan proses penambangan,” jelasnya
Olehnya, kata Taufik, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi untuk melakukan peninjauan kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan tersebut.
Permintaan Jatam Sulteng itu agar potensi dampak yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak terjadi di wilayah kabupaten Banggai.
“Yang terpenting adalah meninjau kembali izin-izin tambang yang telah diterbitkan di Kabupaten Banggai, yang hanya berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat,” pungkasnya