Lingkungan

Jatam Sulteng: Izin Tambang Nikel di Banggai Harus Ditinjau Kembali

×

Jatam Sulteng: Izin Tambang Nikel di Banggai Harus Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Jatam Sulteng) 
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Jatam Sulteng) 

Hibata.id – Jaringan advokasi  Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) menyebutkan wilayah Kabupaten Banggai berpotensi menyusul Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan. 

Dari data Jaring Advokasi Tambang Sulawesi Tengah, menyebutkan, ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan mendapatkan izin di kabupaten Banggai. 

Menurut Jatam Sulteng, penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai ini berpotensi menimbulkan masalah baru, lokasi tempat diterbitkannya izin tambang khususnya nikel diduga tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.

“Sehingga penerbitan izin tambang  yang  berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan,” Kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Senin (5/2/2024). 

“Sebab, lahan masyarakat yang dikelola sebagian wilayah perkebunan, persawahan berpotensi akan terkena dampak dari rencana kegiatan penambangan yang akan dilakukan,” sambungnya

Baca jugaPesan Menohok Presiden Jokowi Jelang Debat Capres Kelima

Kondisi willayah pertambangan nikel di Banggai. (Foto: Jatam Sulteng)
Kondisi willayah pertambangan nikel di Banggai. (Foto: Jatam Sulteng)

Selain itu, kata Taufik, dampak kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Banggai bisa kita lihat Salah satu contohnya di wilayah kecamatan Bunta, Desa Pongian misalnya, kegiatan pertambangan nikel yang ada di wilayah hulu sungai pongian, diduga telah berdampak pada sungai pongian.  

Praktik buruk penambangan nikel ini, katanya, menambah catatan merah pada pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang tidak memberikan jaminan berkelanjutan hingga menyebabkan kualitas lingkungan hidup buruk.

“Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali utara perlu menjadi contoh bagaimana dampak proses kegiatan pertambangan hari ini berlangsung, justru berdampak pada masyarakat sekitar yang berhadap-hadapan dengan kegiatan proses penambangan,” jelasnya

Olehnya, kata Taufik, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah Pusat dan pemerintah  provinsi untuk melakukan peninjauan kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan tersebut. 

Permintaan Jatam Sulteng itu agar potensi dampak yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak terjadi di wilayah kabupaten Banggai. 

“Yang terpenting adalah meninjau kembali izin-izin tambang yang telah diterbitkan di Kabupaten Banggai, yang hanya berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat,” pungkasnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600