Hibata.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai kasus “kopi sianida,” resmi menghirup udara bebas.
Momen tersebut terjadi setelah Jessica menyelesaikan proses administrasi pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur – Utara, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno KPU Bonebol, Pasangan Amran-Irwan Dinyatakan Lolos
Jessica yang didampingi oleh tim pengacaranya, Otto Hasibuan, serta ibunya, Imelda Wongso, tampak tersenyum lebar ketika meninggalkan Bapas. Kepada media, Jessica mengungkapkan rasa senangnya dan menyatakan ingin segera menikmati sushi, salah satu makanan favoritnya yang telah lama ia rindukan.
“Saya ingin mencoba banyak makanan saat makan siang nanti,” ujarnya sambil tertawa kepada awak media.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menjelaskan bahwa kliennya kini berada dalam pengawasan keluarga selama menjalani masa bebas bersyarat hingga 27 Maret 2032. Meski demikian, Jessica tetap harus mematuhi aturan yang berlaku selama masa tersebut.
“Dokumen pembebasan bersyarat sudah diserahkan. Hari ini Jessica resmi menjadi orang bebas, meskipun masih harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh lapas,” kata Otto.
Baca Juga: Kritik Keras HPMIG Soal Kebijakan Buka Hijab Bagi Paskibraka Putri
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga memberikan keterangan terkait pembebasan bersyarat Jessica. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica Kumala Wongso mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selama menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, berkat catatan kelakuan baik.
“Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ungkap Deddy.
Menurut Deddy, pemberian PB kepada Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Selama menjalani PB, Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga masa pembimbingannya berakhir pada Maret 2032.