Politik

Jokowi Tegaskan Akan Patuh Putusan MK dan Tak Keluarkan Perppu Pilkada

×

Jokowi Tegaskan Akan Patuh Putusan MK dan Tak Keluarkan Perppu Pilkada

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi /Hibata.id
Presiden Jokowi /Hibata.id

“Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Di sisi lain, Jokowi menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada sepenuhnya berada dalam ranah DPR sebagai lembaga legislatif. Setelah RUU tersebut batal disahkan, Jokowi menegaskan pemerintah akan mematuhi keputusan MK terkait syarat-syarat Pilkada.

Baca Juga: Polda Gorontalo Lepas Kontingen Atlet Voli ke Turnamen Kapolri Cup 2024

Baca Juga:  Ribuan Massa Hadir di “Silaturahmi Bersama IRIS”: Ismet-RIsman Makin Tak Terkalahkan

Diketahui, rencana pengesahan RUU Pilkada sempat memicu gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia, bukan hanya di Jakarta. Para demonstran menilai bahwa DPR telah bertindak inkonstitusional dengan memaksakan pengesahan RUU tersebut.

Namun, RUU Pilkada akhirnya batal disahkan oleh DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum.

Baca Juga:  Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta yang Raih Suara Terbanyak Dapil Jabar

Baca Juga:Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial

“Hari ini, tanggal 22 Agustus pukul 10.00, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, rapat tetap tidak kuorum, sehingga revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kampanye IRIS di Lapangan Likada Akan Dihadiri Penyanyi Cantik Nabila Maharani

“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600