“Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Di sisi lain, Jokowi menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada sepenuhnya berada dalam ranah DPR sebagai lembaga legislatif. Setelah RUU tersebut batal disahkan, Jokowi menegaskan pemerintah akan mematuhi keputusan MK terkait syarat-syarat Pilkada.
Baca Juga: Polda Gorontalo Lepas Kontingen Atlet Voli ke Turnamen Kapolri Cup 2024
Diketahui, rencana pengesahan RUU Pilkada sempat memicu gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia, bukan hanya di Jakarta. Para demonstran menilai bahwa DPR telah bertindak inkonstitusional dengan memaksakan pengesahan RUU tersebut.
Namun, RUU Pilkada akhirnya batal disahkan oleh DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum.
Baca Juga:Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial
“Hari ini, tanggal 22 Agustus pukul 10.00, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, rapat tetap tidak kuorum, sehingga revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.