Scroll untuk baca berita
Kriminal

Jual Ratusan Butir Obat Terlarang, Dua Remaja di Kota Gorontalo Diringkus

×

Jual Ratusan Butir Obat Terlarang, Dua Remaja di Kota Gorontalo Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua remaja berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja tersebut berinisial AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19) berasal dari Jawa Barat.

Scroll untuk baca berita

Mereka mengaku memperoleh obat terlarang jenis trihexyphenidyl melalui aplikasi online. Mereka berencana menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Cekcok Dini Hari Berujung Maut, Suami di Pohuwato Diduga Bunuh Istri

“Obat yang ditemukan merupakan jenis yang sering disalahgunakan. Kami melakukan penggeledahan di kos-kosan keduanya, dan menemukan sekitar 247 butir obat terlarang ini,” ujar Kapolresta, saat menggelar press conference, Rabu (13/11/2024).

Kejadian ini bermula setelah masyarakat memberikan informasi kepada Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di Kecamatan Dungingi.

Baca Juga:  Tampang dan Pekerjaan Pelaku Pengancaman Tembak Anies Baswedan

Kombes Pol. Ade Permana menambahkan, bhawa dua remaja ini patungan membeli obat terlarang secara online.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.”

Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Pisau Dapur Jadi Senjata Maut, Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Lima Kali

Polresta Gorontalo Kota menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600