Penulis: Moh Rosikhul Papempang | Kader HMI Cabang Pohuwato
Banjir bandang kembali melanda beberapa wilayah di Kabupaten Pohuwato. Bencana ini bukan lagi peristiwa tahunan, melainkan sudah menjadi bencana bulanan.
Sayangnya, peristiwa tersebut seolah hanya dibiarkan berlalu tanpa adanya upaya pencegahan serius maupun analisis mendalam untuk mencegahnya terus berulang.
Kehadiran pemerintah daerah pun kerap hanya tampil sebagai “juru selamat palsu”, menjadikan bencana ini sebagai ajang unjuk popularitas di hadapan masyarakat demi kepentingan politik.
Padahal, setiap banjir bandang selalu menyisakan duka dan kerugian besar bagi warga yang terdampak. Peristiwa ini seakan menjadi siklus tanpa ujung.
Bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan akibat nyata dari kerusakan lingkungan yang semakin parah serta lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah.
Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan buruknya pengelolaan daerah aliran sungai menjadi penyebab utama banjir bandang. Yang lebih memprihatinkan, pengawasan dan tindakan dari instansi terkait terkesan lemah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, justru dipertanyakan kinerjanya.
Sejauh mana DLHK benar-benar mengawasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan? Apakah langkah preventif pernah dijalankan, atau hanya reaktif setelah bencana terjadi?.
Bahkan, publik patut curiga jangan-jangan ada kongkalikong dengan pelaku usaha dan perusahaan perusak lingkungan.
Hal serupa juga terlihat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mitigasi dan penanganan bencana kerap menunjukkan ketidaksiapan.
Minimnya peralatan, lambannya respons, hingga hanya hadir sebagai pemberi imbauan ketika masyarakat sudah kehilangan segalanya, menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana kesiapsiagaan BPBD dalam melindungi warganya?
Peran kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pohuwato sebagai pimpinan forkopimda, juga patut dipertanyakan. Kepemimpinan yang tegas dan berpihak pada kelestarian lingkungan sangat dibutuhkan.
Namun, bila kebijakan lebih berpihak pada investasi yang merusak lingkungan tanpa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat, maka wajar bila publik kehilangan kepercayaan.
Tidak menutup kemungkinan, akan muncul gelombang perlawanan besar sebagai wujud kekecewaan rakyat.
Banjir bandang bukan hanya tentang air yang meluap, tetapi juga tentang tanggung jawab yang diabaikan.
Saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat langkah penanggulangan, serta meminimalkan korban jiwa maupun kerugian akibat kelalaian dan pembiaran yang terus terjadi.











