Hibata.id – Sebanyak 1.821 tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo resmi beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini menjadi babak baru penguatan sumber daya aparatur di daerah.
Peralihan status tersebut ditandai dengan terbitnya SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan akan diserahkan pada 17 Oktober 2025 mendatang.
Sebelum bertugas, ribuan PPPK paruh waktu ini mendapat pembinaan langsung dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, sesaat setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025), di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo.
Dalam arahannya, Adhan menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu wajib bekerja maksimal dan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mengingatkan bahwa gaji mereka bersumber dari PAD, sehingga setiap pegawai dituntut untuk ikut menjaga dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami sudah memahami teman-teman sekalian, kini teman-teman harus memahami pemerintah. Cari potensi-potensi PAD. Apalagi, kemarin kami menerima surat dari Dirjen yang mana dana transfer daerah berkurang Rp127 miliar tahun depan,” ungkap Wali Kota Adhan Dambea.
Adhan juga menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib 130 TPKD yang belum memenuhi syarat (TMS) agar dapat segera menyusul menjadi PPPK paruh waktu seperti rekan-rekannya.
“Saya dan Pak Indra tidak akan meninggalkan luka, seperti pemerintahan yang sebelumnya. Kami tidak akan berhenti berjuang untuk teman-teman yang 130 orang ini. Mari kita berdoa sama-sama,” tegas Adhan.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak ingin ada tenaga penunjang di Gorontalo yang bernasib seperti di daerah lain yang dirumahkan akibat kebijakan pegawai non-ASN.
“Saya tidak mau nasib teman-teman seperti di daerah lain, yang dirumahkan,” tambah wali kota dua periode itu.
Melalui pembinaan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap PPPK paruh waktu bisa bekerja lebih profesional, memahami regulasi baru, dan punya semangat kolaboratif dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.













