Scroll untuk baca berita
Kabar

2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Dipastikan Lebaran Tanpa THR

×

2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Dipastikan Lebaran Tanpa THR

Sebarkan artikel ini
2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Dipastikan Lebaran Tanpa THR/Hibata.id
2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Dipastikan Lebaran Tanpa THR/Hibata.id

Hibata.id – Harapan akan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), merupakan tambahan penghasilan. Hal itu menjadi penopang kebutuhan keluarga, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, sebanyak 2.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menanti kepastian. Mereka mempertanyakan apakah berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada 2026.

Scroll untuk baca berita

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyampaikan bahwa alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2026.

Baca Juga:  Cerita Pedagang Kain Banting Setir Jualan Kerupuk di Gorontalo

Menurut dia, pemerintah daerah menyusun dan mengesahkan APBD sebelum status PPPK paruh waktu terbentuk secara administratif.

“Anggaran untuk PPPK paruh waktu memang belum tersedia dalam APBD Induk 2026 karena status tersebut muncul setelah proses penyusunan anggaran selesai,” ujar Sukril saat dikonfirmasi di Gorontalo, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 secara mandiri. Setiap tahun, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci kategori penerima serta mekanisme pembayaran.

“Penetapan penerima THR dan gaji ke-13 selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah. Kami menunggu aturan resmi sebagai dasar hukum sebelum mengambil langkah lanjutan,” katanya.

Baca Juga:  Viral Chat Mesra Diduga Legislator Gorontalo, BK DPRD Akan Panggil ZN Usai Lebaran

Sukril menegaskan bahwa aspek regulasi menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat menambah atau mengalokasikan belanja pegawai di luar ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menerima THR dan gaji ke-13 2026 masih terbuka. Jika Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nanti memasukkan kategori tersebut sebagai penerima, Pemprov Gorontalo akan melakukan penyesuaian anggaran.

“Apabila ada amanat dalam PP yang mengatur PPPK paruh waktu sebagai penerima, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Namun pembiayaan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Sukril.

Baca Juga:  Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas

Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran maupun langkah penyesuaian lain sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Untuk sementara, ribuan PPPK paruh waktu di Gorontalo masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Pemprov memastikan akan segera menyesuaikan kebijakan setelah regulasi teknis terkait THR dan gaji ke-13 2026 resmi diterbitkan.

Keputusan tersebut akan menjadi penentu apakah tambahan penghasilan itu benar-benar menjadi hak PPPK paruh waktu pada tahun ini.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel