Kabar

Emas 1 Kg di Bandara Gorontalo Terbongkar, Diduga Kuat dari Tambang Ilegal

×

Emas 1 Kg di Bandara Gorontalo Terbongkar, Diduga Kuat dari Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Alat berat berupa excavator yang sedang beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di belakang Kantor Kecamatan Dengilo, Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat berupa excavator yang sedang beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di belakang Kantor Kecamatan Dengilo, Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat hampir satu kilogram yang disamarkan dalam paket kue kering, Sabtu (28/3/2026).

Kepala Bandara Djalaluddin, Joko Harjani, mengatakan petugas menemukan indikasi mencurigakan saat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di Gedung Kargo sekitar pukul 11.13 WITA.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumen Surat Muatan Udara (SMU) yang mencantumkan barang sebagai kue kering,” ujar Joko.

Petugas kemudian membuka paket tersebut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka menemukan lima kaleng biskuit dengan tampilan normal. Namun, satu kaleng menunjukkan sinyal logam saat dipindai.

Petugas segera membuka kaleng tersebut dan menemukan lima keping emas batangan yang dibungkus plastik serta disembunyikan di antara kue kering. Total berat emas diperkirakan mendekati satu kilogram.

Baca Juga:  Parah, Kabar Kehamilan Perempuan Viral Bersama Wahyudin Moridu Mencuat

Aparat menduga emas tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Gorontalo, seiring meningkatnya pengawasan terhadap peredaran emas tanpa izin.

Berdasarkan dokumen pengiriman, paket itu rencananya dikirim melalui jalur kargo udara dengan rute Gorontalo–Makassar–Jakarta menggunakan penerbangan Lion Air JT 793 pada pukul 14.50 WITA. Namun, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sebelum keberangkatan.

Petugas Avsec langsung mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan kepolisian. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Kawasan Bandara dan Polres Gorontalo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo AKP Andrean Pratama mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut.

“Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengungkap asal-usul emas tersebut,” kata Andrean.

Ia menegaskan penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik penyelundupan emas dari tambang ilegal.

Baca Juga:  Dugaan Penyelundupan Emas Lewat Jalur Udara, Polsek hingga Bandara Gorontalo Kompak Tutup Mulut

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun distribusi hasil tambang tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

Bukan Emas Sembarangan

Sebelumnya, Polda Gorontalo juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Jual beli emas tetap diperbolehkan, selama asal-usulnya jelas dan bukan dari tambang ilegal.

“Jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggungjawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede.

Menurutnya, persoalan hukum muncul jika emas berasal dari aktivitas tambang tanpa izin.

“Perbuatan membeli atau menjual emas hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruly.

Baca Juga:  Kekayaan Sila Botutihe Capai Rp4.1 Miliar, Ini Rinciannya di LHKPN 2024

Pemerintah sendiri telah membuka jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat tetap bisa menambang secara sah.

“Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR sudah menunjukkan perkembangan signifikan dan pemerintah serius memfasilitasi masyarakat,” ucapnya.

Namun, jumlah pemohon masih minim.

“Berdasarkan data yang kami ketahui, baru sekitar 16 penambang yang mengajukan IPR, padahal jumlah penambang jauh lebih banyak,” kata Maruly.

Polda pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur legal tersebut agar terhindar dari risiko hukum.

“Polda tentu mendukung percepatan penerbitan IPR, karena jika semua sudah legal, maka tidak perlu lagi dilakukan penegakan hukum terhadap masyarakat,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel