Hibata.id – PT Pertamina (Persero) menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax (RON 92), yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2026 di seluruh Indonesia.
Perusahaan energi pelat merah tersebut menyesuaikan harga sesuai formula yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang tata cara penetapan harga BBM umum. Kebijakan ini membuat harga Pertamax berbeda di setiap provinsi karena mempertimbangkan biaya distribusi, logistik, dan pajak daerah.
Pertamax merupakan BBM non-subsidi dengan angka oktan 92 yang banyak digunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Produk ini dipilih karena dinilai lebih sesuai untuk mesin dengan kompresi menengah hingga tinggi.
Alasan Harga Pertamax Berubah
Pertamina menerapkan formula harga terbaru yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Formula tersebut menghitung komponen harga dasar, biaya distribusi, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Dengan skema itu, harga jual di SPBU tidak lagi seragam secara nasional. Wilayah dengan biaya distribusi lebih tinggi memiliki harga yang berbeda dibandingkan daerah dengan akses logistik yang lebih efisien.
Daftar Harga Pertamax per Provinsi Berlaku 1 Maret 2026
Berikut harga Pertamax (RON 92) per liter di SPBU Pertamina seluruh Indonesia:
Wilayah Sumatera
Aceh: Rp12.600
FTZ Sabang: Rp11.550
Sumatera Utara: Rp12.600
Sumatera Barat: Rp12.900
Riau: Rp12.900
Kepulauan Riau: Rp12.900
FTZ Batam: Rp11.750
Jambi: Rp12.600
Bengkulu: Rp12.600
Sumatera Selatan: Rp12.600
Bangka Belitung: Rp12.600
Lampung: Rp12.600
Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
DKI Jakarta: Rp12.300
Banten: Rp12.300
Jawa Barat: Rp12.300
Jawa Tengah: Rp12.300
DI Yogyakarta: Rp12.300
Jawa Timur: Rp12.300
Bali: Rp12.300
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp12.300
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp12.600
Wilayah Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp12.600
Kalimantan Tengah: Rp12.600
Kalimantan Selatan: Rp12.900
Kalimantan Timur: Rp12.600
Kalimantan Utara: Rp12.900
Wilayah Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp12.600
Gorontalo: Rp12.600
Sulawesi Tengah: Rp12.600
Sulawesi Tenggara: Rp12.600
Sulawesi Selatan: Rp12.600
Sulawesi Barat: Rp12.600
Wilayah Maluku dan Papua
Maluku: Rp12.600
Maluku Utara: Rp12.600
Papua: Rp12.600
Papua Barat: Rp12.600
Papua Selatan: Rp12.600
Papua Pegunungan: Rp12.600
Papua Tengah: Rp12.600
Papua Barat Daya: Rp12.600
Harga tersebut berlaku untuk BBM jenis Pertamax (RON 92). Sementara itu, harga BBM non-subsidi lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex diumumkan secara terpisah oleh Pertamina.
BBM Subsidi Tidak Berubah
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk BBM non-subsidi. Harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Pertamina menegaskan harga dapat berubah mengikuti dinamika harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta kebijakan fiskal dan perpajakan daerah.
Dampak ke Konsumen dan Sektor Transportasi
Kenaikan harga Pertamax berpotensi memengaruhi biaya operasional kendaraan pribadi dan armada komersial yang menggunakan RON 92. Pelaku usaha transportasi dan sektor jasa juga perlu menyesuaikan perhitungan biaya operasional.
Namun, kebijakan harga berbasis wilayah dinilai memberi kepastian mekanisme penetapan harga sesuai struktur biaya riil di masing-masing daerah.
Masyarakat dapat memantau harga BBM terbaru melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi Pertamina sebelum melakukan pengisian di SPBU.
Dengan penyesuaian ini, konsumen di seluruh Indonesia diimbau memperbarui perencanaan anggaran bahan bakar mulai 1 Maret 2026.















